Jakarta – Komnas Perempuan menyambut positif pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Bareskrim Polri. Mereka menilai bahwa pembentukan ini adalah langkah penting yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Mengingat meningkatnya jumlah pelaporan dan kompleksitas kasus, kehadiran Direktorat PPA-PPO sangat mendesak. Oleh karena itu, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah langkah positif yang perlu diapresiasi dan didukung, serta diharapkan agar strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” kata Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, dalam pernyataannya pada Minggu (22/9/2024).
Selama semester pertama tahun 2024, Komnas Perempuan mencatat ada 2.343 kasus yang dilaporkan, angka yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, di mana 4.374 kasus dilaporkan langsung ke mereka.
Berdasarkan data dari situs Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), hingga pertengahan September 2024, jumlah kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu di berbagai daerah telah mencapai 18.213 kasus.
“Melalui Direktorat ini, Kepolisian diharapkan dapat lebih responsif dan memberikan rasa keadilan yang lebih bagi korban, terutama perempuan yang mengalami kekerasan,” ujar Andy.
Dia berharap kehadiran Dir PPA-PPO dapat mengatasi keterbatasan Unit PPA Bareskrim yang ada selama ini, dan juga mendorong penguatan sumber daya manusia di Direktorat tersebut.
“Selain kewenangan, pembentukan Dir PPA-PPO juga berarti penguatan sumber daya manusia dan fasilitas untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” tambah Andy.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat PPA-PPO telah diusulkan oleh Kapolri sejak 2021 dan didukung oleh berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan, KPPPA, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta lembaga layanan korban. Gagasan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 mengenai struktur organisasi dan tata kerja Polri, yang mengubah subdit PPA menjadi Direktorat.
Dalam penegakan hukum, menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia mengatakan seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan.
“Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” kata Siti Aminah.
Komnas Perempuan mengatakan pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal.
Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku. Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku. Ketiga, dapat diaksesnya sistem peradilan maupun mekanisme-mekanisme yang tersedia.
Keempat, sistem peradilan yang memiliki kualitas pelayanan yang prima, yaitu efektif, efisien, independen, imparsial, sensitif gender, dan berpusat pada kebutuhan korban. Kelima, pemulihan untuk korban dan keenam, akuntabilitas dari sistem peradilan.
“Direktorat ini, karenanya, adalah upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses pada keadilan. Kehadirannya juga perlu terus diperkuat melalu perumusan hukum, kebijakan, program, dan prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif,” ujar Komisioner Theresia Iswarini.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini akan mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.
Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap kepemimpinan perempuan.
“Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Dir PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri,” ujar Maria.
Ia juga berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau.
Sebelumnya, Kapolri membentuk Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO). Kapolri menunjuk Brigjen Desy Andriani sebagai Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri resmi membentuk Direktorat reserse siber di polda-polda di Indonesia. Ada delapan polda yang kini memiliki struktur direktorat reserse siber.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram penunjukan direktur pada direktorat reserse siber di delapan Polda tersebut. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
































































