Jakarta – Patroli bersama Bea-Cukai Jayapura telah berhasil menemukan ladang ganja yang membentang seluas 600 meter persegi di perbatasan antara Indonesia dan Papua Nugini.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI Yonif 122/TS dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua ini mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja seberat 50 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut diserahkan kepada BNN Provinsi Papua untuk penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea-Cukai Jayapura, Adeltus Lolok, menjelaskan bahwa penemuan ladang ganja ini berawal dari informasi intelijen mengenai keberadaan ladang di kawasan perbatasan. Menanggapi laporan itu, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan di kawasan hutan Distrik Waris, Kabupaten Keerom, yang berjarak sekitar 100 kilometer di selatan Jayapura.
“Sinergi ini berhasil menemukan ladang ganja seluas 600 meter persegi yang berisi sekitar 145 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 30 sentimeter hingga 2 meter, dengan total berat mencapai 50,25 kilogram,” jelas Adeltus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2024).
“Penindakan ini menunjukkan kerja sama aparat dengan masyarakat yang sangat diapresiasi sebagai langkah bersama dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua dan Kota Jayapura,” tegas Adeltus.
Sementara itu, kepala suku setempat mengklarifikasi bahwa tanaman tersebut bukan ditanam oleh warga setempat, melainkan oleh masyarakat Papua Nugini yang sering menanam ganja di daerah perbatasan yang sulit dijangkau. Tujuannya adalah agar hasil panen lebih dekat dan mudah dijual di Indonesia.
Di sisi lain, komandan Yonif Tombak Sakti/TS 122, Letkol Infantri Diki Apriyadi, menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan tim gabungan dalam menghentikan peredaran narkotika.
“Kita harus terus menjaga kerja sama dan komitmen dalam memberantas narkotika untuk menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia,” tegas Diki.
































































