Jakarta – DPR RI telah menyetujui ruang lingkup tugas Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR RI. Mereka akan mengoordinasikan tugas serta mitra kerja dari Komisi I hingga Komisi XIII DPR RI dan Badan Anggaran.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (22/10/2024) pukul 15.00 WIB, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Sehubungan dengan telah ditetapkannya ruang lingkup tugas dan mitra kerja untuk Komisi I sampai XIII serta Badan Anggaran, berikut adalah ruang lingkup tugas koordinator bidang pimpinan DPR,” ungkap Puan Maharani dalam rapat.
Berikut adalah rincian ruang lingkup tugas untuk masing-masing pimpinan DPR:
- Ketua DPR: Puan Maharani
- Memimpin rapat konsultasi DPR RI dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden serta lembaga negara lainnya.
- Mengoordinasikan dan mensinergikan tugas yang meliputi semua bidang koordinasi.
- Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Koreku): Adies Kadir
- Mengoordinasikan tugas untuk Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran, dan BAKN.
- Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam): Sufmi Dasco Ahmad
- Mengoordinasikan tugas untuk Komisi I, Komisi II, Komisi III, BKSAP, dan Baleg.
- Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang): Saan Mustofa
- Mengoordinasikan tugas untuk Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, Komisi VII, dan BAM.
- Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkestra): Cucun Ahmad Syamsurizal
- Mengoordinasikan tugas untuk Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, MKD, dan BURT.
Puan kemudian menanyakan kepada forum rapat paripurna apakah ruang lingkup tugas para pimpinan DPR RI dapat disetujui.
“Apakah ruang lingkup tugas pimpinan DPR RI sebagaimana tersebut di atas dapat disetujui?” tanya Puan Maharani.
“Setuju,” jawab anggota forum rapat paripurna.
































































