Bekasi – Polisi menangkap tiga pelaku perampokan minimarket di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, empat pelaku lainnya yang masih buron sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam penyelidikan, kami berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi dan waktu berbeda,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun, Jumat (25/10/2024).
Tersangka pertama, Fitrah alias FF alias Mane (30), yang menjadi otak perampokan ini, ditangkap di Tambun Utara, Bekasi, Jumat (18/10) dini hari. Dua tersangka lainnya, F (33) dan S (23), ditangkap di kontrakan mereka di Babelan, Bekasi, pada Sabtu (19/10) dini hari. F dan S berperan dalam mengancam kasir dan mengambil rokok dari gudang minimarket.
Empat buron yang sedang diburu, yaitu Ruslan, Bogel, Ihsan, dan Nivan, bertindak sebagai joki dalam aksi tersebut.
Aksi terakhir terjadi pada Kamis (17/10) dini hari di sebuah minimarket di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Empat perampok masuk dan mengancam kasir dengan golok. Mereka mengambil uang Rp 4 juta, puluhan bungkus rokok, dan uang Rp 10 juta dari brankas.
Total 120 bungkus rokok dari berbagai merek diambil dari gudang. “Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 18 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Ketiga tersangka mengaku telah melakukan perampokan serupa lebih dari sepuluh kali di wilayah Polres Metro Bekasi. Polisi juga menyita barang bukti berupa tas, rokok, handphone, dan sepeda motor yang digunakan saat perampokan.
“Mereka mengakui terlibat dalam 11 aksi perampokan, selalu melibatkan Fitrah dengan rekan yang berbeda,” ungkap Kompol Sang Ngurah. Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP.
































































