Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons kasus penetapan tersangka dua remaja berinisial S (14) dan R (17), pasangan kekasih di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, terkait penyebaran video asusila. Jenderal Sigit menyatakan akan memeriksa lebih lanjut soal ini.
“Kami akan segera mengecek dan menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial,” ujar Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/11/2024).
Jenderal Sigit menekankan pihaknya akan mendalami perkara tersebut dan menjamin adanya rasa keadilan bagi korban yang terlibat.
“Jika memang ada unsur korban dalam kasus ini, kami akan mengambil langkah terbaik untuk memberikan rasa keadilan,” tegasnya.
Sebagai latar belakang, kedua remaja, S (14) dan R (17), yang diketahui berpacaran, membuat orang tua masing-masing melapor ke polisi setelah terjadi penyebaran video asusila mereka. Upaya mediasi antara kedua belah pihak gagal.
Dalam laporan, orang tua S menuduh R menyebarkan video tersebut, sementara keluarga R melaporkan S atas dugaan tindakan yang sama.
Kasus ini diawali dengan laporan orang tua S terhadap R di Polres Padangsidimpuan pada 24 Mei 2024, dengan nomor laporan LP/B/78/V/2024. Kemudian, keluarga R melaporkan S pada 20 Juni 2024, dengan nomor LP/87/VI/2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya telah mencoba mediasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan sehingga kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka.

































































