Jakarta – Ivan Sugianto, pria yang memaksa seorang siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud sambil menggonggong sebagai permintaan maaf, kini ditahan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara, saudara I (Ivan) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Dirmanto menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 11 saksi. Ia juga meminta media untuk fokus pada penanganan kasus perundungan ini dan tidak menyinggung hubungan Ivan dengan perwira polisi tertentu.
“Sekarang, kita fokus pada penanganan kasus ini. Jangan dibawa ke mana-mana, kita fokus pada penyelesaian kasus ini,” tegas Dirmanto.
Ivan ditangkap oleh tim gabungan sekitar pukul 16.00 WIB dan tiba di Ruang Pelayanan Khusus Unit PPA Satreskrim pada pukul 17.22 WIB.
Kasus ini bermula dari insiden di SMAK Gloria 2 Surabaya pada Senin (21/10/2024), ketika Ivan diduga tidak terima bahwa anaknya menjadi korban ejekan dan perundungan oleh teman-temannya di sekolah tersebut.

































































