Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pejabat daerah serta anggota TNI/Polri yang melanggar asas netralitas dapat dikenakan sanksi pidana. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri akan mematuhi keputusan itu dan menindak tegas anggotanya jika melanggar.
“Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota Polri, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Trunoyudo pada Senin (18/11/2024).
Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme, netralitas, dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pemilu 2024. Hal ini, katanya, sesuai dengan Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan instruksi internal melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurut Trunoyudo, Putusan MK Nomor 136/2024 langsung efektif dan melengkapi aturan yang ada, termasuk TR bernomor ST/1899/VIII/WAS/2024, yang berisi larangan bagi anggota Polri untuk bersikap tidak netral selama Pilkada 2024. Pelanggar akan dikenakan sanksi kode etik hingga pidana.
Trunoyudo juga mengingatkan bahwa Polri memiliki tanggung jawab menjaga keamanan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024-2025 agar berjalan aman dan damai. Ia mengajak masyarakat untuk tetap bersatu, menjaga persatuan, dan menciptakan suasana kondusif selama pesta demokrasi berlangsung.
Polri memberikan lima imbauan kepada masyarakat, termasuk menjaga persatuan, menghormati perbedaan, serta memastikan toleransi dan kedamaian terjaga selama seluruh tahapan Pemilu 2024 hingga tuntas.
































































