Jakarta – Kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka adalah Adhi Kismanto (AK), seorang staf ahli Komdigi.
“Total ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat, termasuk satu staf ahli dengan inisial AK,” ujar Kombes Wira Satya Triputra, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers pada Senin (25/11/2024).
Adhi Kismanto sebelumnya diketahui pernah mengikuti seleksi tenaga pendukung teknis untuk sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tetapi tidak lolos. Namun, ia tetap dipekerjakan setelah adanya aturan baru. “SOP baru ini akan menjadi bagian dari pendalaman kami,” jelas Wira.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menambahkan bahwa AK bersama Alwin Jabarti Kiemas (AJ) bertugas memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi peran-peran lain dalam jaringan ini:
- Bandar atau pengelola situs judi: A, BN, HE, dan J (DPO).
- Agen pencari situs judi: B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).
- Pengepul daftar situs judi dan penampung dana: A alias M, MN, dan DM.
- Pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran: DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.
- Pelaku pencucian uang (TPPU): D dan E.
- Koordinator dan perekrut jaringan: T (Zulkarnaen Apriliantony).
“T berperan mengorganisir dan memberikan kewenangan kepada beberapa tersangka untuk memastikan situs judi online tetap aktif,” tambah Karyoto.

































































