Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus mafia yang membuka akses ke situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga kini, sebanyak 26 tersangka telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih menjadi buronan.
“Total ada 26 tersangka yang sudah diamankan terkait kasus ini, sedangkan 4 tersangka lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).
Keempat buronan itu berinisial J, JH, F, dan C. Ade Ary menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Kami masih menunggu analisa dari PPATK untuk melanjutkan pengembangan, termasuk melacak aset dan uang hasil kejahatan guna penyitaan dan pengembalian ke negara,” tambahnya.
Dua Tersangka Baru Ditangkap
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua tersangka tambahan dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari 24 tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024, dan F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November 2024. Menurut Ade Ary, AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan F bertindak sebagai agen dari 40 situs judi online.
Barang Bukti Uang Rp 1,4 Miliar
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka baru ini, termasuk uang tunai total Rp 1,4 miliar.
“Barang bukti dari AA meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp 724.336.400,” ungkap Ade Ary.
Sementara itu, dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai Rp 720 juta. Dengan demikian, total uang yang disita dari kedua tersangka mencapai Rp 1.444.336.400.

































































