Bogor – Pengemudi mobil Pajero, VAZ (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Bogor, Jawa Barat. Pelaku kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kemarin kami sudah melakukan gelar perkara, dan mulai kemarin status VAZ sudah naik menjadi tersangka. Saat ini, ia ditempatkan di tempat khusus di Mako Polresta Bogor Kota,” ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Susilo, Sabtu (30/11/2024).
VAZ dikenakan Pasal 311 dan 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menurut Susilo, awalnya kasus ini dijerat dengan Pasal 310 karena kelalaian. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, statusnya dinaikkan ke Pasal 311 karena pelaku terbukti menggunakan narkoba, sehingga dianggap melakukan tindakan dengan unsur kesengajaan.
Korban Meninggal Dunia Setelah Dirawat
Salah satu korban tabrak lari yang mengendarai motor PCX meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka berat. “Korban mengalami fraktur terbuka di bagian paha kanan. Meski sempat mendapat perawatan, korban akhirnya meninggal dunia,” ungkap Susilo.
































































