Jakarta – Tim sukses (Timses) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), mengklaim telah menemukan sejumlah dugaan kecurangan dalam proses Pilkada Jakarta 2024. Berdasarkan temuan ini, Tim Hukum RIDO berencana mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco, mengungkapkan bahwa klaim kecurangan ini tidak muncul tanpa dasar. Ia menjelaskan bahwa temuan ini didapat setelah melakukan penelitian dan pengecekan lapangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
“Dari temuan kami, KPU dalam menyelenggarakan Pilkada pada 27 November lalu mengalami banyak kekurangan dan kecurangan,” ujar Baco dalam konferensi pers di DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/12/2024).
Salah satu kecurangan yang akan digugat terkait dengan insiden di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mencoblos surat suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno.
“Berkaitan dengan hal ini, kami akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Jakarta Timur dan Bawaslu DKI Jakarta, serta mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena hingga saat ini belum ada rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti,” tambah Baco.
Ia juga menyebut adanya keluhan dari masyarakat yang mengaku tidak menerima surat undangan C6, yang diduga menjadi salah satu faktor rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta.
“Masalah ini terjadi secara masif di seluruh TPS dan merupakan salah satu penyebab rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kali ini. Ini menjadikan Pilkada Jakarta kemarin sebagai yang terendah dalam sejarah,” ungkap Baco.
Menurut Baco, hal tersebut menunjukkan kurangnya profesionalisme KPU Jakarta sebagai penyelenggara pemilu, dan ia pun berencana melaporkan KPU ke DKPP.
Terkait dengan dugaan-dugaan tersebut, Baco memastikan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.
“Masih ada banyak hal yang akan kami ungkap. Intinya, Tim RIDO dan tim advokasi sedang mempersiapkan gugatan ke MK,” tegasnya.
Baco menambahkan, langkah hukum ini merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada siapa saja yang merasa ada kekeliruan atau kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Ia berharap agar di MK, dugaan kecurangan dapat terungkap.
“Ini adalah hak kami untuk melakukan upaya hukum. Bukan berarti kami tidak menerima kekalahan, namun kami ingin membuktikan adanya kecurangan yang terjadi,” pungkasnya.

































































