Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada level yang kurang baik. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang efektif dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
Dalam kesempatan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa semangat hukum Indonesia telah mengalami perubahan setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kini, penegakan hukum di Indonesia lebih mengarah pada pendekatan restorative justice dan pemulihan.
“Penegakan hukum sekarang jauh berbeda dengan semangat yang kita warisi dari pemerintahan kolonial Belanda, yang lebih menekankan pada hukuman badan dan balas dendam. Sekarang, kita lebih mengutamakan restorative justice dan rehabilitasi,” ungkap Yusril setelah menghadiri acara Pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Yusril juga mengungkapkan harapannya untuk perbaikan IPK Indonesia, yang menurutnya masih cukup buruk di mata internasional. Ia berpendapat bahwa dalam pemerintahan saat ini, Indonesia dapat memperbaiki indeks tersebut.
“Diharapkan dengan pemerintahan baru ini, kita bisa memperbaiki IPK yang masih kurang baik di tingkat internasional,” kata Yusril.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi, akan berkontribusi pada percepatan pembangunan ekonomi. Hal ini juga merupakan salah satu target dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Penegakan hukum pidana, terutama di bidang korupsi, diharapkan dapat memperbaiki situasi, mempercepat investasi, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Yusril juga menjelaskan bahwa ada empat fokus utama dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni pemberantasan korupsi, penyelundupan, narkotika, dan judi.

































































