Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menegaskan bahwa lingkungan sekolah merupakan zona bebas rokok, termasuk bagi peserta didik. Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, yang melibatkan siswa merokok di area sekolah.
Plt Kepala Dindikbud Banten, Lukman, menegaskan bahwa perilaku merokok di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi. Pihaknya memastikan siswa yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Sekolah tidak boleh menjadi tempat merokok bagi siapa pun, termasuk siswa. Pelanggar akan diberi sanksi atau teguran agar menjadi pembelajaran ke depan,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Meski belum merinci bentuk sanksinya, Lukman menyebut Pemprov Banten akan meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, yang secara tegas melarang kegiatan merokok di area pendidikan. Dalam aturan itu, setiap sekolah wajib mencantumkan larangan merokok dalam tata tertib serta memasang tanda peringatan di berbagai sudut sekolah.
“Baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik harus menaati aturan tersebut. Semua pihak harus menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat,” jelasnya.
Terkait dengan dugaan penamparan siswa oleh Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitri, Lukman mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasil pemeriksaan akan segera diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami sudah melakukan BAP awal, dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk proses penentuan status pegawai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara guna menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah.
“Penonaktifan sementara dilakukan agar suasana belajar kembali stabil. Ada sejumlah siswa yang sempat tidak masuk sekolah, jadi kami ambil langkah ini untuk menenangkan situasi,” kata Deden.
Deden menambahkan, langkah penonaktifan bukan bentuk hukuman, melainkan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman fakta yang masih berlangsung.

































































