Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyesalkan terjadinya insiden di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang berawal dari kasus siswa ketahuan merokok dan berujung konflik antara pihak sekolah dan orang tua murid. Ia meminta agar kejadian tersebut dijadikan pembelajaran bersama bagi dunia pendidikan.
“Kita tentu menyesalkan kejadian itu, namun peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar tidak terulang di masa mendatang,” ujar Hetifah kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Hetifah mengingatkan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memiliki aturan tegas yang melarang segala bentuk aktivitas terkait rokok di lingkungan sekolah. Larangan itu tertuang dalam Permendikbud, yang bertujuan menciptakan ruang belajar yang sehat dan bebas dari pengaruh negatif rokok.
“Sekolah, terutama kepala sekolah, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan ini berjalan, termasuk memasukkan larangan merokok ke dalam tata tertib sekolah,” ujarnya.
Namun demikian, Hetifah menegaskan bahwa penegakan disiplin di sekolah tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hak peserta didik atau berujung kekerasan fisik. Di sisi lain, ia juga menilai langkah orang tua siswa yang melaporkan pihak sekolah ke polisi bukanlah keputusan bijak.
“Masalah seperti ini semestinya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal satuan pendidikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak gegabah dalam menonaktifkan kepala sekolah sebelum proses klarifikasi dan pemeriksaan tuntas dilakukan. Menurutnya, kepala sekolah memegang peran penting dalam menjaga stabilitas dan mutu pendidikan di sekolah.
“Saya berharap para kepala daerah dan pemangku kepentingan pendidikan tidak serta-merta menonaktifkan kepala sekolah yang sedang menghadapi persoalan semacam ini,” ucap Hetifah.
Diketahui, polemik di SMAN 1 Cimarga bermula ketika seorang siswa bernama Indra diduga ditampar kepala sekolah, Dini Fitri, setelah ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Kasus ini kemudian meluas hingga ke ranah hukum dan menarik perhatian Gubernur Banten, Andra Soni.
Sebagai bentuk mediasi, Gubernur Andra mempertemukan Kepala Sekolah Dini Fitri dengan Indra di ruang kerjanya, Kompleks KP3B Kota Serang, Rabu (15/10/2025). Dalam pertemuan itu, keduanya saling menyampaikan permintaan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

































































