Jakarta — Kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara dan harus dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para pengembang perumahan. Pernyataan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Martin Daniel Tumbelaka menyusul kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana pengembang menutup akses warga menuju mushola yang berada di luar kompleks perumahan.
“Soal kebebasan beragama ini sangat-sangat sensitif,” ujar Martin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Ia menilai, pembatasan akses menuju tempat ibadah bukan hanya masalah teknis tata ruang, tetapi menyentuh aspek fundamental kehidupan berbangsa — yakni penghormatan terhadap nilai kemanusiaan dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh konstitusi.
“Penataan kawasan hunian tidak boleh membatasi akses warga untuk beribadah. Karena ini menyangkut kebebasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mushola bukan sekadar bangunan, tetapi ruang spiritual yang menyatukan masyarakat,” tegas Martin.
Menurutnya, praktik baik sudah banyak dilakukan di berbagai daerah, di mana pengembang memberikan akses terbuka bagi rumah ibadah yang berada berdampingan dengan kompleks perumahan tanpa menimbulkan konflik sosial.
“Hal seperti ini bisa dilakukan. Karena itu, saya ingatkan jangan terlalu kaku untuk hal-hal yang begini,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa penyelesaian persoalan seperti ini harus berlandaskan tiga pilar utama hukum: kemanfaatan, kepastian, dan keadilan.
“Saya menilai bahwa apa yang disarankan oleh Pak Bupati masuk dalam konteks keadilan, dalam konteks manfaat, dan terutama kita harus menjaga masalah sosial masyarakat,” tutur Adang.
Ia mengingatkan agar konflik antara warga dan pengembang tidak dibiarkan berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat memperuncing ketegangan sosial dan mengikis rasa persaudaraan antarwarga.
“Jangan gara-gara masalah seperti ini, harapan masyarakat untuk hidup tenang justru terganggu. Nanti permasalahan sosial akan terus berkembang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan beragama bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari etika sosial bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam semangat Pancasila, khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ketiga Persatuan Indonesia, rumah ibadah — termasuk mushola kecil di sudut perumahan — adalah lambang persaudaraan dan ruang penyatu nurani umat.
Menutup akses menuju tempat ibadah bukan hanya menutup jalan, tetapi juga menyempitkan ruang batin kebersamaan yang selama ini menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

































































