Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan batasan baru bagi mitra pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap yayasan mitra hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi. Ketentuan ini sekaligus menjawab berbagai laporan mengenai oknum lembaga yang disebut-sebut menguasai puluhan dapur dalam satu wilayah.
“Untuk satu provinsi, batasannya jelas: maksimal 10 dapur. Jika mereka ingin bergerak di provinsi lain, batasnya turun menjadi lima. Itu pun berlaku kecuali untuk yayasan yang berafiliasi langsung dengan institusi tertentu,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (17/11) malam.
Seleksi Mitra Sepenuhnya Melalui Portal Resmi
Dadan menekankan bahwa BGN tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun dalam proses seleksi mitra. Semua pendaftaran wajib dilakukan melalui portal mitra.bgn.go.id, dan BGN memilih mitra berdasarkan profesionalisme dan kelayakan administrasi.
“BGN tidak pernah tahu siapa yang mendaftar. Kami hanya melihat profesionalisme, kelengkapan dokumen, dan kesanggupan menjalankan standar. Yang membangun SPPG— siapa pun mereka— adalah pahlawan merah putih,” tegasnya.
Menurut Dadan, kontribusi publik berperan besar dalam mempercepat penyediaan sarana MBG. Dari total 15.267 SPPG yang telah beroperasi, seluruhnya merupakan hasil kemitraan dan swadaya berbagai pihak.
“Kalau hanya mengandalkan anggaran pemerintah, prosesnya tidak akan secepat ini. Karena itu kami sangat berterima kasih kepada setiap pihak yang ikut membangun,” katanya.
































































