Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). Pengesahan dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan intensif di Komisi III DPR.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Turut hadir para Wakil Ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa—serta 242 anggota dewan lainnya. Dari pihak pemerintah tampak hadir Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam sidang, Puan meminta Ketua Komisi III, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Sebelumnya, pada 13 November, Komisi III bersama pemerintah sudah sepakat membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II.
Setelah laporan disampaikan, Puan membuka forum permusyawaratan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
Seluruh anggota dewan menjawab kompak, “Setuju,” sebelum akhirnya Puan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan revisi KUHAP dilakukan secara inklusif. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa proses penyusunan RKUHAP melibatkan beragam unsur masyarakat, mulai dari akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, lembaga peradilan, kelompok masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
“Seluruh proses penyusunan dilakukan secara terbuka dan partisipatif,” kata Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kamis (12/11), di kompleks parlemen.
Menurutnya, KUHAP selama ini menjadi pilar utama sistem peradilan pidana nasional, sehingga revisinya diharapkan mampu memperkuat asas keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
































































