Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkap penyebaran paham radikalisme di ruang digital kini tidak hanya terjadi melalui media sosial, tetapi juga memanfaatkan fitur interaksi dalam gim daring, seperti private chat, voice chat, dan komunitas tertutup.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan konten gim pada dasarnya bukan menjadi masalah utama. Yang menjadi perhatian serius justru pemanfaatan fitur sosial di dalam gim yang memungkinkan interaksi personal antarpengguna, khususnya dengan anak-anak.
“Fokus pengawasan bukan pada konten gimnya, tetapi pada fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang bisa disalahgunakan,” kata Alexander di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pola penyebaran paham radikal kerap diawali dengan proses grooming. Pelaku membangun kedekatan personal dengan anak melalui interaksi di dalam gim, lalu secara perlahan mengarahkan korban ke kanal tertutup di luar platform, sebelum memberikan paparan narasi intoleran dan ideologi radikal secara bertahap.
Data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik lewat media sosial maupun gim daring. Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut bahkan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan radikalisme dan terorisme.
Alexander menegaskan penanganan fenomena ini dilakukan secara terpadu melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. BNPT berperan dalam pencegahan serta kontra-radikalisasi, Kemkomdigi menjalankan pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten sesuai regulasi, sementara Polri bertugas melakukan penegakan hukum terhadap jaringan yang terlibat.
“Sepanjang 2025, Satgas melaporkan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, dan terorisme telah ditangani,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten bermuatan terorisme dan radikalisme pada periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan kepada Kemkomdigi untuk dilakukan penanganan lanjutan.
Selain penindakan, Kemkomdigi juga menekankan upaya pencegahan melalui penerapan Indonesia Game Rating System (IGRS). Sistem ini menetapkan klasifikasi usia berbasis tingkat risiko yang wajib dijadikan acuan oleh penerbit dan platform gim.
Setiap gim yang beredar di Indonesia diwajibkan memiliki label klasifikasi resmi. Proses penilaian dilakukan melalui kombinasi evaluasi konten otomatis dan audit manual oleh tim Kemkomdigi.
“IGRS membantu memastikan kesesuaian gim dengan kelompok usia pengguna, sekaligus memperkuat perlindungan anak dari potensi paparan interaksi berisiko di ruang digital,” jelas Alexander.
Meski demikian, ia menegaskan IGRS tidak dapat berdiri sendiri. Perlindungan anak di ruang digital, menurutnya, harus diperkuat dengan tata kelola platform yang bertanggung jawab serta pengawasan aktif dari orang tua.
“IGRS adalah bagian dari upaya perlindungan anak, tetapi harus dilengkapi dengan pengawasan orang tua dan komitmen platform,” pungkasnya.
































































