Oleh: Ibrahim Mahfouz
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kerap menjadi sasaran kritik, bukan semata karena skala kebijakannya yang besar, tetapi juga karena anggapan bahwa pendanaannya “menggerus” anggaran pendidikan. Di ruang publik, narasi ini berkembang luas dan sering kali disederhanakan secara berlebihan, seolah-olah negara harus memilih antara memberi makan anak atau menyekolahkan mereka. Padahal, dikotomi tersebut tidak hanya keliru secara konseptual, tetapi juga menyesatkan dalam membaca desain kebijakan fiskal negara.
Anggaran pendidikan dan program MBG berada dalam kerangka tujuan yang sama, yakni investasi sumber daya manusia. Namun, keduanya berasal dari pos anggaran, mekanisme, dan rasionalitas kebijakan yang berbeda. Menyamakan MBG sebagai “pemotong anggaran pendidikan” adalah kekeliruan logika yang perlu diluruskan agar diskursus publik tidak terjebak pada konflik semu.
Konstitusi Tidak Pernah Memisahkan Gizi dan Pendidikan
Konstitusi Indonesia memang mewajibkan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan. Namun, konstitusi juga menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar warga negara, termasuk kesehatan dan kesejahteraan anak. Dalam konteks ini, pemenuhan gizi bukan kebijakan tambahan yang berdiri di luar pendidikan, melainkan fondasi yang menopang keberhasilan pendidikan itu sendiri.
Berbagai riset global menunjukkan bahwa anak yang mengalami kekurangan gizi kronis—termasuk stunting—mengalami penurunan kapasitas kognitif, konsentrasi belajar, dan prestasi akademik. Dengan kata lain, pendidikan tanpa gizi yang memadai adalah bangunan tanpa fondasi. Sekolah boleh berdiri megah, guru boleh berkualitas, kurikulum boleh mutakhir, tetapi jika murid datang ke kelas dalam kondisi lapar, tujuan pendidikan sulit tercapai.
Dalam kerangka inilah MBG harus dibaca: bukan sebagai kompetitor anggaran pendidikan, melainkan sebagai prasyarat agar anggaran pendidikan bekerja efektif.
MBG Bukan Diambil dari Dana Pendidikan
Secara fiskal, anggaran MBG tidak serta-merta “dipotong” dari anggaran pendidikan. Program ini dirancang sebagai program lintas sektor yang melibatkan anggaran ketahanan pangan, kesehatan, perlindungan sosial, serta penguatan ekonomi lokal. Bahkan dalam praktiknya, MBG justru menggerakkan sektor non-pendidikan seperti pertanian, perikanan, UMKM pangan, dan logistik daerah.
Kesalahpahaman muncul karena publik sering melihat APBN sebagai “satu kantong besar” tanpa memahami klasifikasi fungsi dan subfungsi anggaran. Ketika negara meningkatkan belanja pada satu program, tidak otomatis berarti mengorbankan program lain. APBN disusun melalui prioritas makro, penyesuaian belanja, serta optimalisasi penerimaan, bukan sekadar memindahkan uang dari satu sektor ke sektor lain.
Lebih jauh, belanja pendidikan tetap berjalan: gaji guru, dana BOS, pembangunan sekolah, beasiswa, dan pendidikan tinggi tetap memiliki porsi tersendiri. MBG hadir pada ruang yang selama ini justru menjadi “blind spot” kebijakan pendidikan, yakni pemenuhan kebutuhan dasar murid sebelum proses belajar dimulai.
Belajar dari Negara Lain: MBG adalah Investasi, Bukan Beban
Banyak negara yang telah lebih dahulu menjalankan program makan sekolah dan tidak pernah menganggapnya sebagai ancaman bagi pendidikan. Jepang, misalnya, menempatkan makan siang sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan karakter dan kesehatan. Brasil menjadikan program makan sekolah sebagai instrumen perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi petani lokal. India menggunakan skema serupa untuk menekan angka putus sekolah.
Tidak ada satu pun negara tersebut yang kemudian mengalami kemunduran pendidikan karena menyediakan makan bergizi bagi murid. Justru sebaliknya, kehadiran makanan di sekolah meningkatkan kehadiran siswa, memperbaiki konsentrasi belajar, dan menurunkan kesenjangan sosial.
Indonesia menghadapi tantangan yang bahkan lebih kompleks: ketimpangan gizi antarwilayah, angka stunting yang belum sepenuhnya teratasi, serta disparitas kualitas pendidikan antara kota dan daerah 3T. Dalam kondisi ini, MBG bukan kemewahan, melainkan kebutuhan strategis.
Mengakhiri Dikotomi Palsu dalam Kebijakan Publik
Narasi “MBG versus pendidikan” sesungguhnya adalah dikotomi palsu. Negara tidak sedang memilih antara buku atau piring makan. Negara sedang membangun rantai kebijakan yang saling menopang: anak yang sehat akan belajar lebih baik, dan pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang produktif.
Yang seharusnya dikritisi bukan keberadaan MBG, melainkan tata kelola, akuntabilitas, dan efektivitas implementasinya. Apakah distribusi tepat sasaran? Apakah kualitas gizi terjaga? Apakah rantai pasok melibatkan ekonomi lokal? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang konstruktif, bukan mempertentangkan dua hak dasar anak bangsa.
Jika MBG dikelola secara transparan dan terintegrasi dengan sistem pendidikan, maka program ini justru akan memperkuat return on investment anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk sekolah akan menghasilkan dampak lebih besar karena murid berada dalam kondisi fisik dan mental yang optimal.
Menempatkan MBG pada Proporsi yang Tepat
Meluruskan anggapan soal anggaran MBG bukan berarti menutup ruang kritik. Justru sebaliknya, publik perlu mengawasi agar MBG tidak menjadi proyek elitis, tidak bocor, dan tidak kehilangan tujuan utamanya: melindungi masa depan anak Indonesia.
Namun, kritik harus berdiri di atas pemahaman yang utuh. Menyederhanakan persoalan anggaran hanya akan memperkeruh diskursus dan mengaburkan esensi kebijakan. Pendidikan dan gizi bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua sisi dari mata uang yang sama: pembangunan manusia.
Pada akhirnya, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang membangun sekolah, tetapi juga bangsa yang memastikan anak-anaknya datang ke sekolah tanpa rasa lapar. Di titik itulah, MBG dan anggaran pendidikan seharusnya bertemu—bukan dipertentangkan.

































































