Bandar Lampung — Suasana haru dan khidmat menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Selasa (3/2/2026). Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus tindak pidana terorisme secara resmi menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Prosesi ikrar ditandai dengan pembacaan sumpah setia, pengucapan teks Pancasila, serta penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih. Momentum ini menjadi simbol pelepasan baiat lama dan penegasan komitmen untuk meninggalkan paham radikal serta kekerasan.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh berbagai unsur yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme. Hadir perwakilan BNPT, BIN, Densus 88 Antiteror, Ditintelkam Polda Lampung, Kodim 0410/KBL, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Kapolsek Kedaton, hingga jajaran Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bandar Lampung. Unsur akademisi juga turut hadir dari Universitas Bandar Lampung.
Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menyampaikan bahwa ikrar setia ini merupakan titik balik penting dalam proses pembinaan warga binaan terorisme.
“Ikrar setia kepada NKRI adalah komitmen moral untuk kembali menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945, serta meninggalkan paham radikal dan tindakan kekerasan. Negara melalui sistem pemasyarakatan membuka ruang perubahan bagi setiap warga binaan,” ujar Ike.
Ia berharap ikrar tersebut menjadi awal kehidupan baru yang lebih positif dan bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Sementara itu, mewakili Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Lampung, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Muchamad Mulyana mengapresiasi keberhasilan pembinaan yang telah dilakukan secara kolaboratif.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci keberhasilan pembinaan Napiter. Proses ini tidak berhenti pada ikrar saja, tetapi harus dilanjutkan dengan pengawalan reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat secara produktif dan tidak terpapar kembali paham radikal,” katanya.
Ikrar setia empat warga binaan tersebut menjadi bukti bahwa pendekatan deradikalisasi yang humanis dan berkelanjutan mampu membuka jalan perubahan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terorisme dari dalam lembaga pemasyarakatan.
































































