Jakarta – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak penting dalam memperkuat jaminan kebebasan beragama dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Otto saat menghadiri diskusi dan sosialisasi implementasi KUHP baru di kompleks Gereja Katedral Jakarta, Kamis (12/2). Ia menyebut, KUHP Nasional dirancang bukan hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga memastikan kehidupan beragama terlindungi sebagai hak fundamental warga negara.
Menurut Otto, pengaturan mengenai ujaran kebencian, termasuk yang terjadi di ruang digital, serta tindak perusakan tempat ibadah menjadi bagian dari upaya negara menjaga harmoni sosial. Penegakan hukum terhadap tindakan destruktif, lanjutnya, tetap dilakukan secara tegas dengan pendekatan keadilan korektif.
Dalam paparannya, Otto juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di era digital. Ia menilai kebocoran data kerap tidak disadari korban, namun berdampak besar terhadap rasa aman dan kepercayaan publik. Karena itu, perlindungan data pribadi disebutnya sebagai manifestasi HAM di ruang digital yang memerlukan peran aktif negara, baik melalui Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi maupun ketentuan pidana dalam KUHP untuk pelanggaran berat.
Selain isu kebebasan beragama dan keamanan digital, KUHP Nasional juga mempertegas keberpihakan negara terhadap korban kejahatan, khususnya perempuan dan anak. Otto menekankan bahwa kekerasan seksual dalam KUHP baru tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian di luar proses hukum.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara yang jelas kepada korban,” ujarnya.
KUHP baru juga mengakui kekerasan psikis sebagai tindak pidana, sebagai bentuk pengakuan terhadap dampak emosional dan psikologis yang serius akibat suatu kejahatan.
Otto menyebut lahirnya KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagai penanda berakhirnya ketergantungan Indonesia pada hukum pidana warisan kolonial. Proses penyusunannya, kata dia, dilakukan melalui pendekatan dekolonialisasi dan rekodifikasi hukum pidana nasional yang berlandaskan demokrasi serta penghormatan terhadap HAM.
Ia menambahkan, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru tidak lagi semata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Fokusnya adalah pemulihan korban sekaligus perbaikan pelaku.
“KUHP Nasional disusun untuk menghindari tumpang tindih dan fragmentasi norma hukum pidana, sekaligus menghadirkan sistem hukum yang lebih utuh, modern, dan berkeadilan,” kata Otto.
Dalam kesempatan yang sama, Pastor Kepala Paroki Katedral, Macarius Maharsono Probo, mengapresiasi kehadiran pemerintah dalam forum diskusi tersebut. Ia menilai dialog menjadi ruang bersama untuk memperkuat komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan.
“Semoga usaha tulus kita bersama dalam mencari jalan-jalan baru bagi keadilan, bagi Indonesia, dan bagi kemanusiaan, dapat membuahkan hasil yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Agustinus Heri Wibowo menyebut diskusi tersebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan memperdalam pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik merupakan tanggung jawab warga negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan kebaikan bersama, terutama pada isu-isu sensitif seperti perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, serta perlindungan data pribadi.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, pemerintah berharap implementasi KUHP Nasional dapat berjalan efektif sekaligus memperkuat kemitraan antara negara dan komunitas keagamaan dalam membangun sistem hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. (Ant)

































































