Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penghentian sementara ini dilakukan untuk memastikan seluruh dapur layanan memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta kelengkapan sarana prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi internal yang menemukan sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan operasional.
“Ada 1.512 SPPG yang kami hentikan sementara operasionalnya. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” kata Dony kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari penataan layanan MBG agar seluruh dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari hasil evaluasi, sebagian besar SPPG yang dihentikan operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di Pulau Jawa. Rinciannya meliputi 788 unit di Jawa Timur, 350 unit di Jawa Barat, 208 unit di DI Yogyakarta, 62 unit di Banten, 54 unit di Jawa Tengah, serta 50 unit di DKI Jakarta.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di banyak unit layanan. Tercatat 1.043 SPPG belum mengajukan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan pada sejumlah unit layanan.
Kondisi tersebut tercatat terjadi pada 175 SPPG, dengan rincian 86 unit di Yogyakarta, 36 unit di Banten, 24 unit di Jawa Barat, 10 unit di Jawa Tengah, serta 19 unit di Jawa Timur.
BGN menegaskan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. Selama masa evaluasi, pihaknya akan melakukan pendampingan serta verifikasi agar unit-unit layanan dapat segera melengkapi persyaratan yang diperlukan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh standar operasional dipenuhi,” ujar Dony.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menilai keputusan BGN tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola program MBG.
Menurut Yahya, langkah tegas ini penting untuk memastikan kualitas layanan program, terutama terkait aspek kesehatan dan keamanan makanan bagi para penerima manfaat.
“Ketegasan ini menunjukkan keseriusan BGN dalam memperbaiki tata kelola MBG untuk menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan keamanan makanan agar program ini dapat terus berlanjut,” kata Yahya, Kamis (12/3/2026).
Meski demikian, ia meminta agar SPPG yang terdampak penghentian sementara diberi kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan administrasi dan fasilitas yang diperlukan.
Ia juga mengusulkan agar unit layanan yang ingin kembali beroperasi dapat menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki tata kelola serta memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Selain itu, Yahya meminta pemerintah daerah melalui dinas kesehatan tidak mempersulit proses pengurusan SLHS. Ia mengaku menerima banyak keluhan dari pengelola dapur MBG yang kesulitan memperoleh sertifikat tersebut karena prosedur yang dianggap cukup panjang.
“Saya minta BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses pengurusan SLHS dapat dipermudah,” ujarnya.

































































