Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang menandai perubahan besar dalam pengelolaan ruang digital di Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas) serta aturan turunannya, pembatasan penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi bahkan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur, sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia maya.
Respons cepat datang dari sejumlah pelaku industri. Roblox menjadi salah satu platform yang mulai menyesuaikan kebijakan dengan memperketat fitur komunikasi dan pengawasan konten bagi pengguna muda di Indonesia.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Nurul Arifin. Ia menilai kepatuhan awal dari platform global menjadi sinyal positif bahwa perlindungan anak dapat menjadi prioritas bersama lintas negara.
“Ini menunjukkan platform global bisa menyesuaikan diri dengan regulasi nasional. Perlindungan anak memang harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh platform digital harus mematuhi aturan yang sama, tanpa pengecualian. Platform besar seperti TikTok, Instagram, YouTube, dan X disebut memiliki tingkat risiko tinggi sehingga perlu pengawasan ketat.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak yang selama ini berhadapan langsung dengan berbagai ancaman digital, mulai dari konten negatif hingga interaksi yang tidak aman.
Meski demikian, potensi penolakan dari kalangan remaja dinilai sebagai hal wajar dalam proses penyesuaian.
“Penyesuaian pasti ada, tetapi jika tujuannya melindungi, ini langkah yang harus diambil,” tambahnya.
Penerapan aturan ini diperkirakan akan mendorong perubahan besar di industri digital. Platform dituntut memperkuat sistem verifikasi usia, meningkatkan moderasi konten, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pengguna muda.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang baru. Ekosistem digital ramah anak—termasuk konten edukatif dan platform pembelajaran—diprediksi akan berkembang pesat seiring pembatasan akses di platform umum.
Nurul menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam isu ini, mengingat besarnya jumlah pengguna internet usia muda. Jika implementasi berjalan efektif, Indonesia berpotensi menjadi rujukan global dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pemahaman masyarakat.
“Perlu sosialisasi yang masif. Orang tua, anak, dan sekolah harus dilibatkan agar terbentuk budaya digital yang sehat,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya PP Tunas, Indonesia kini memasuki babak baru dalam tata kelola ruang digital—tidak lagi sekadar soal akses, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam melindungi generasi masa depan.

































































