Jakarta – Badan Gizi Nasional menegaskan pengelolaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan melalui sistem pengawasan berlapis yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga. Mekanisme tersebut diterapkan sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga proses pencairan anggaran.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan penggunaan dana negara dalam program MBG tidak dilakukan secara sepihak. Setiap tahapan harus melalui prosedur yang melibatkan banyak pihak sebagai bentuk kontrol dan akuntabilitas.
“Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” kata Dadan di Jakarta, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, tahap awal perencanaan program dibahas melalui forum bersama antara BGN, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Forum tersebut juga digunakan dalam proses pembahasan anggaran hingga pembukaan blokir anggaran, mengingat program MBG termasuk prioritas nasional pemerintah.
Pengawasan berlanjut pada tahap pengadaan. Sebelum anggaran dapat digunakan, prosesnya terlebih dahulu direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah guna memastikan kesesuaian dengan regulasi. Setelah itu, seluruh proses pembayaran harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dadan menambahkan, secara teknis Bappenas lebih berperan dalam mengevaluasi capaian hasil atau output program, bukan menentukan spesifikasi pengadaan. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program tetap sesuai target tanpa mengganggu aspek teknis di lapangan.
Menurutnya, sistem pengawasan berlapis tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG. Dengan melibatkan banyak lembaga, penggunaan anggaran diharapkan lebih akuntabel dan tepat sasaran.

































































