Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Australia memperkuat kerja sama dalam menghadapi ancaman radikalisasi daring dan pendanaan terorisme yang dinilai semakin kompleks. Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan bilateral yang membahas strategi bersama untuk merespons perkembangan ancaman ekstremisme berbasis digital.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, mengatakan kedua negara memiliki perhatian yang sama terhadap meningkatnya radikalisasi di ruang digital, terutama yang menyasar anak dan remaja. Ia menilai teknologi dan platform daring kini semakin sering dimanfaatkan untuk propaganda, rekrutmen, hingga koordinasi kelompok teror.
Menurutnya, ancaman terorisme di Indonesia masih bersifat persisten dan adaptif. Aktivitas kelompok ekstrem tetap berlangsung, namun bergeser ke ruang digital, termasuk melalui penggunaan teknologi finansial dan aset virtual untuk pendanaan.
Selain itu, BNPT menyoroti meningkatnya eksploitasi anak di internet sebagai pintu masuk penyebaran paham ekstremisme. Paparan awal terhadap ideologi radikal kini banyak terjadi melalui media sosial dan platform digital.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi tersebut membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform media sosial berisiko tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, Bangbang juga menyampaikan simpati kepada pemerintah Australia atas insiden terorisme yang terjadi di Pantai Bondi pada Desember lalu. Ia menegaskan Indonesia berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Australia dalam menghadapi ancaman terorisme yang terus berkembang.
Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Pemberantasan Terorisme, Gemma Huggins, menilai dialog kontra ekstremisme kekerasan menjadi momentum penting untuk memperdalam pembahasan mengenai radikalisasi daring, khususnya di kalangan generasi muda.
Ia menjelaskan pendekatan Australia mencakup tiga pilar utama, yakni penghapusan konten terorisme, penguatan kontra narasi, serta peningkatan literasi media. Ketiga strategi tersebut diterapkan secara komprehensif untuk menekan penyebaran paham ekstremisme di ruang digital.
Australia juga menyoroti potensi pendanaan terorisme melalui mata uang virtual serta penggunaan kecerdasan buatan dalam propaganda. Teknologi seperti deepfake, menurutnya, berpotensi mempercepat proses radikalisasi dan meningkatkan risiko penyebaran informasi manipulatif.
Melalui pertemuan ini, kedua negara diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga stabilitas keamanan kawasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman terorisme yang semakin adaptif di era digital. Indonesia pun menegaskan Australia merupakan mitra strategis dalam upaya penanggulangan terorisme yang akan terus diperkuat melalui kolaborasi konkret dan berkelanjutan.

































































