Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Reda Manthovani menyatakan jajaran intelijen kejaksaan kini ikut memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan dilakukan dengan membuka kanal pengaduan bagi para penerima manfaat, mulai dari kepala sekolah, guru hingga siswa.
Reda mengatakan pihaknya menyiapkan hotline atau tautan pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan langsung kualitas makanan MBG yang diterima. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan pengawasan terhadap pelaksanaan program di lapangan.
“Ada pengembangan-pengembangan, di mana ada produk dari pemerintah yaitu produk MBG. Nah, kami juga membuat sistem, di mana kami berikan hotline atau link kepada para penerima manfaat, yaitu kepala sekolah, guru, terus murid-murid, agar mereka melaporkan langsung produk dari MBG tersebut,” ujar Reda di Jakarta, Minggu (19/4/2026).
Ia menjelaskan, aduan yang masuk akan ditampung melalui aplikasi Jaga Desa. Melalui sistem tersebut, sekolah dapat melaporkan jika makanan yang diterima tidak layak, basi, atau tidak sesuai dengan standar harga Rp10.000 per porsi.
“Mereka akan bikin laporan, termasuk kalau memang masakannya enak juga dilaporkan, sehingga pelaporan itu link kepada Kejaksaan,” katanya.
Untuk memastikan kebenaran laporan, Kejaksaan juga melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses verifikasi di lapangan. Hal ini karena sebagian besar penerima manfaat berada di wilayah desa, sementara jaksa berada di tingkat kabupaten atau kota.
“Untuk meng-cross check kebenaran laporan penerima manfaat, anggota BPD diminta juga. Karena sekolah ada di desa mereka, jadi kita pakai sistem itu,” ujarnya.
Reda juga meminta penerima manfaat mendokumentasikan temuan di lapangan melalui foto maupun video guna memperkuat laporan. Jika laporan terbukti benar, informasi tersebut akan diteruskan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk ditindaklanjuti terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah.
“Kalau memang basi, sudah bilang basi. Wah ini kurang dari Rp10.000 kira-kira cuma nasi sama kentang doang, foto. Ya sudah kasih kita, nanti kita laporkan ke BGN untuk diberikan sanksi,” katanya.
Menurutnya, sanksi terhadap SPPG dapat berupa teguran hingga penghentian sementara operasional apabila terbukti melanggar standar. Kejaksaan dalam hal ini berperan sebagai pihak yang mendukung informasi dan pengawasan melalui fungsi intelijen.
“Kalau itu bisa juga di-suspend. Kami sebagai pihak intelijen men-support informasi, nanti sanksinya dari BGN,” ujar Reda.
































































