Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pengobatan fisik bagi anak-anak korban kekerasan dan penelantaran di salah satu daycare di Kota Yogyakarta. Penanganan tersebut diminta dilakukan secara menyeluruh agar proses pemulihan korban berjalan optimal.
“Otomatis itu perlindungan kita lakukan untuk anaknya. Kita juga perlu pengobatan dari si anak, jadi kita sudah mengambil langkah dari awal,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/4/2026).
Ia juga menyesalkan terjadinya kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha dan menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan tersebut. Sultan berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Harapan saya, kejadian itu yang pertama sekaligus yang terakhir. Karena di Jogja itu kita tidak senang dengan kekerasan,” tegasnya.
Selain itu, Sultan menjadwalkan pertemuan khusus dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DIY untuk memperoleh laporan rinci terkait penanganan kasus. Ia juga mendukung langkah kepolisian yang telah menetapkan sejumlah tersangka dan meminta semua pihak menghormati proses hukum.
“Mereka kan sudah tersangka, polisi sudah melakukan penelitiannya. Kita tunggu saja, jangan mendahului. Kita hormati proses hukum yang berlaku saja,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Ni Made Dwi Panti Indrayanti menegaskan operasional daycare harus mengedepankan tanggung jawab moral dan kepercayaan masyarakat, bukan semata-mata orientasi komersial.
“Ini menjadi perhatian penuh, bukan sekadar komersialisasi. Bagaimana kemudian tanggung jawab dan kepercayaan terhadap usaha-usaha seperti itu harus dijaga, karena yang kita bicarakan ini adalah anak-anak,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Pemulihan korban, baik anak maupun keluarga, dilakukan melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan unit pendampingan perlindungan perempuan serta anak guna meminimalkan dampak trauma.

































































