JAKARTA — Pemerintah mempercepat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan pondok pesantren dengan memberi ruang lebih besar kepada pesantren untuk mengelola dapur secara mandiri. Namun, percepatan itu dibarengi pesan tegas: seluruh yayasan harus tertib mengikuti aturan dan standar yang telah ditetapkan.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i saat memimpin rapat koordinasi percepatan MBG di lingkungan pesantren bersama Kementerian Agama Republik Indonesia, Badan Gizi Nasional, dan Kantor Staf Presiden, Senin (11/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Romo Syafii itu, ketertiban dalam mengikuti prosedur menjadi kunci agar pengelolaan dapur berjalan sesuai standar, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Tadi kita sudah sepakat bahwa untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren maka pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu bisa langsung membangun SPPG sendiri,” kata Romo Syafii.
Kebijakan itu memungkinkan pondok pesantren besar membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur mandiri di lingkungan masing-masing, sehingga distribusi makanan kepada santri bisa lebih cepat dan efisien.
Meski demikian, prosesnya tidak bisa dilakukan sembarangan. Sekretaris Utama Badan Gizi Nasional, Sarwono, menjelaskan setiap yayasan harus melewati tahapan verifikasi mulai dari dokumen kelembagaan, kesiapan lokasi, pembangunan dapur, hingga penetapan SPPG.
“Yang sangat dibutuhkan adalah jumlah penerima manfaat. Lokasi dapur harus jelas, titik koordinatnya jelas, sehingga bisa diketahui sekolah atau lembaga mana saja yang berada dalam jangkauan dapur,” ujarnya.
Sarwono mengingatkan pembangunan dapur dari nol membutuhkan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan. Karena itu, yayasan diminta tidak terburu-buru menjalankan operasional sebelum semua standar terpenuhi.
“Jangan sampai kita buru-buru, ternyata sudah operasional, lalu datang tim pengawas dan masih ada kekurangan. Bisa disuspend. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, dapur MBG di pesantren juga diberi ruang adaptasi sesuai kultur lokal.
Romo Syafii menegaskan bahwa model dapur tidak harus sepenuhnya mengikuti prototipe umum selama tetap memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.
“Tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pesantren yang sudah terbiasa menggunakan sistem omprengan dapat mempertahankannya, sementara pesantren dengan tradisi makan prasmanan juga tetap diperbolehkan.
“Yang sudah pakai omprengan kami minta diteruskan. Tapi yang memang tradisinya prasmanan juga masih dimungkinkan,” katanya.
Fleksibilitas juga berlaku pada jadwal distribusi makanan, terutama bagi santri yang menjalankan puasa sunnah Senin dan Kamis.
“Di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis. Jadi makanan bisa dimasak siang hari untuk dimakan saat berbuka. Sangat adaptif sekarang,” ujar Romo Syafii.
Selain memperkuat gizi santri, pemerintah menilai program ini juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal karena melibatkan pemasok bahan pangan, tenaga dapur, relawan, hingga masyarakat sekitar pesantren.
Dengan skema tersebut, MBG di pesantren diharapkan tidak hanya menjadi program pemenuhan gizi, tetapi juga penguatan ekosistem ekonomi berbasis komunitas keagamaan.

































































