Karanganyar – Forum Komunikasi Pondok Pesantren Kabupaten Karanganyar memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren untuk mencegah masuknya paham radikalisme dan potensi kriminalitas di lingkungan pendidikan keagamaan.
Langkah itu dilakukan menyusul temuan puluhan pondok pesantren di Karanganyar yang belum mengantongi Izin Operasional (Ijop) resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
Ketua FKPP Karanganyar, Khafindi, menegaskan legalitas pesantren menjadi syarat utama yang harus diperhatikan masyarakat, terutama orang tua yang akan menyekolahkan anak ke pondok pesantren.
“Ijop itu syarat mutlak. Untuk mendapatkannya harus melalui verifikasi Kemenag, dan syarat utamanya adalah komitmen terhadap NKRI serta ideologi Pancasila,” kata Khafindi, Senin (25/5/2026).
Menurut data FKPP, saat ini terdapat 56 pondok pesantren di Karanganyar yang telah memiliki izin resmi. Sementara sekitar 30 lainnya masih dalam proses melengkapi perizinan.
Selain aspek legalitas, FKPP juga mewaspadai sejumlah indikator yang dinilai dapat menjadi tanda awal penyebaran paham radikal.
Salah satunya adalah sikap eksklusif lembaga pendidikan yang menutup diri dari lingkungan sekitar dan enggan berkoordinasi dengan forum resmi.
“Kalau ada pondok yang menutup diri dan menolak membaur, itu menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar Khafindi.
Penggunaan materi ajar yang mengandung unsur intoleransi juga menjadi perhatian, terutama jika ada ajaran yang mudah menyalahkan kelompok lain atau mengkafirkan sesama.
Sebagai langkah pencegahan, FKPP rutin menjalankan program Triwulan Anjangsana, yakni kunjungan lintas pondok pesantren dari berbagai organisasi Islam.
Program ini melibatkan pesantren dari kalangan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, Majelis Tafsir Al-Qur’an, hingga komunitas Salafi.
“Kami rangkul semua agar tetap satu frekuensi dalam menjaga persatuan,” kata Khafindi.
FKPP bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Kemenag juga rutin menggelar kegiatan Kemah Santri untuk memperkuat wawasan kebangsaan, moderasi beragama, dan nilai toleransi di kalangan santri.
Khafindi menegaskan pihaknya tidak akan ragu berkoordinasi dengan Kemenag maupun aparat kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada radikalisme.
“Kami ingin seluruh pesantren di Karanganyar menjadi benteng pertahanan NKRI dan tetap kokoh menjaga nilai moderasi beragama,” ujarnya.

































































