JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai tetap berada dalam koridor konstitusi meskipun pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah persoalan. Karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan tata kelola dan pengawasan, bukan penghentian program.
Pandangan tersebut disampaikan dua saksi ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (24/6/2026).
Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan hanya karena muncul berbagai persoalan dalam implementasinya.
Menurut Cecep, berbagai masalah yang terjadi justru menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh agar program dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Cecep di hadapan majelis hakim konstitusi.
Ia mengingatkan program tersebut tidak boleh menjadi ruang bagi praktik rente, penyalahgunaan anggaran, maupun tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara dan peserta didik sebagai penerima manfaat.
Menurut dia, pengalokasian anggaran MBG juga harus dilakukan secara proporsional agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan lainnya. Kebutuhan seperti peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan kompetensi tenaga pendidik, peningkatan mutu pembelajaran, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan tetap harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Cecep juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan prioritas penerima manfaat apabila kondisi fiskal tidak memungkinkan pelaksanaan program secara menyeluruh.
Kelompok yang dinilai perlu diprioritaskan antara lain peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.
Selain itu, ia mendorong pelibatan berbagai pihak dalam pengelolaan program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Sehingga program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN,” katanya.
Sementara itu, ahli lainnya, Oce Madril dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 tidak bertentangan dengan amanat konstitusi terkait alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Menurut Oce, penyusunan APBN telah dilakukan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memenuhi ketentuan mandatory spending pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
“Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” ujar Oce.
Ia menjelaskan penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG masih dapat dibenarkan secara konstitusional sepanjang ditujukan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mendukung peningkatan kualitas gizi penerima manfaat.
Dengan demikian, menurut dia, ketentuan dalam UU APBN 2026 yang mengalokasikan anggaran untuk MBG tidak bertentangan dengan amanat konstitusi mengenai belanja wajib sektor pendidikan.
Kedua ahli tersebut memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU APBN 2026 yang teregister dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut menguji ketentuan terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan persidangan pada 1 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari DPR RI dan pemerintah.
































































