JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan jajaran pimpinan BGN ke Gedung KPK pada Selasa (7/7/2026) untuk membahas penguatan aspek pencegahan korupsi sekaligus penyempurnaan pelaksanaan program.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil kajian KPK yang sebelumnya disampaikan pada 17 Maret 2026. Menurutnya, rekomendasi tersebut belum sempat ditindaklanjuti sehingga menjadi salah satu prioritas pimpinan baru BGN.
“Pada saat 2 Juni 2026 kami datang, itu kami lihat ternyata hasil kajian tersebut belum mendapat tanggapan. Kami pelajari semua, ada 10 temuan, kami pelajari satu per satu, jadi sekarang kami langsung menyiapkan action plan-nya, baru sempatnya sekarang,” kata Agustina, Rabu (8/7/2026).
Ia menegaskan, BGN berkomitmen menjalankan seluruh rekomendasi yang diberikan KPK dengan tetap melibatkan lembaga antirasuah tersebut dalam proses pengawasan.
“Kami tentunya sebagai pimpinan BGN sekarang yang ingin agar BGN lebih baik ke depan, program MBG lebih baik,” ujarnya.
Menurut Agustina, sejumlah langkah perbaikan telah mulai disusun. Fokus awal diarahkan pada pembenahan sistem pengelolaan data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran agar pelaksanaan program semakin transparan dan akuntabel.
“Di antara 10 itu, antara lain misalnya soal data, itu sekarang sedang kami lakukan perbaikan. Lalu juga perbaikan tentang mekanisme pembayaran,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pertemuan dengan Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Trenggono difokuskan pada penguatan tata kelola serta upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan MBG.
“Siang ini, KPK menerima audiensi dari jajaran BGN, untuk membahas berbagai hal khususnya pada aspek pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Dalam kajiannya, Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi sejumlah aspek yang dinilai perlu segera dibenahi agar pelaksanaan MBG berjalan lebih efektif, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.
Beberapa catatan utama meliputi perlunya penyempurnaan regulasi pelaksanaan program, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran melalui skema Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi serta membuka peluang terjadinya inefisiensi dalam penggunaan anggaran.
Selain itu, pendekatan yang masih terpusat di BGN dinilai perlu diimbangi dengan pelibatan pemerintah daerah agar mekanisme pengawasan dan akuntabilitas berjalan lebih optimal.
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah proses penetapan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), transparansi pelaporan keuangan, pemenuhan standar teknis dapur MBG, pengawasan keamanan pangan, hingga penyusunan indikator keberhasilan program yang terukur.
KPK juga menilai perlunya pengukuran awal (baseline) terhadap kondisi gizi dan capaian akademik penerima manfaat sehingga efektivitas program dapat dievaluasi secara lebih objektif.
Melalui koordinasi dengan KPK, BGN berharap proses penyempurnaan tata kelola dapat berjalan lebih komprehensif. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

































































