JAKARTA — Pemerintah menegaskan dua hal sekaligus dalam menyikapi situasi di Aceh: simbol negara harus dihormati, sementara ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tetap dijamin.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengatakan Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang memiliki kedudukan penting sehingga setiap tindakan terhadap keduanya harus disikapi berdasarkan hukum.
“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” kata Djamari dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul dugaan penurunan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada 14 Agustus 2026.
Djamari mengingatkan bahwa penghormatan terhadap simbol negara telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Karena itu, dugaan pelanggaran terhadap simbol negara harus ditangani secara hati-hati dan objektif. Pemerintah, kata dia, tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pemicu ketegangan yang lebih luas.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.
Di tengah penegasan tersebut, Djamari menyatakan pemerintah tetap menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, perdamaian yang telah terpelihara di Aceh selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting. Karena itu, setiap pihak diminta menjaga agar dinamika politik maupun penyampaian aspirasi tidak mengganggu kondisi damai yang telah dibangun.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara damai dan berada dalam koridor hukum.
Djamari menyampaikan prinsip serupa untuk Papua. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi penyampaian tersebut tidak boleh disertai kekerasan maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” katanya.
Kemenko Polkam, lanjut Djamari, terus memantau perkembangan situasi di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah eskalasi, memastikan keselamatan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan.
Sebelumnya, peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada 14 Agustus 2026 diwarnai kericuhan. Dalam peristiwa tersebut, massa dilaporkan menurunkan Bendera Merah Putih di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan menggantinya dengan bendera bulan bintang.
Peristiwa lain terjadi di Pendopo Gubernur yang berada tidak jauh dari masjid. Di lokasi tersebut dilaporkan terjadi perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, penurunan Bendera Merah Putih, serta pengibaran bendera bulan bintang.
Situasi tersebut kini menjadi perhatian pemerintah. Namun, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga pendekatan yang objektif dan terukur agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengganggu perdamaian Aceh.
Pesan pemerintah pada akhirnya diarahkan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: penghormatan terhadap simbol dan hukum negara serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
































































