Bogor – Kepolisian Bogor telah memutuskan untuk menghentikan kebijakan rekayasa lalu lintas satu arah di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, terhitung mulai Senin (16/9/2024) pukul 16.15 WIB, setelah mengevaluasi arus lalu lintas.
Sebelumnya, kebijakan one way diterapkan secara bergantian dari arah Puncak dan sebaliknya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi sejak Minggu siang hingga malam, sehubungan dengan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14-16 September 2024.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, menyatakan di Pospol Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, bahwa saat ini jalur Puncak sudah kembali dibuka untuk lalu lintas dua arah.
Rizky menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, dan arus kendaraan dari Puncak menuju Jakarta mulai menurun. Dengan demikian, kendaraan dari kedua arah kini dapat melintas dengan bebas.
Kemacetan yang terjadi sebelumnya mulai terurai, dan tidak ada hambatan berarti selama proses penormalan. “Kepadatan yang sempat terjadi sudah berkurang berkat rekayasa one way pagi ini. Kini, tinggal menunggu sisa wisatawan yang belum turun,” tutup Rizky.

































































