Jakarta – Pemerintah Australia meningkatkan tekanan terhadap Telegram setelah platform pesan instan itu dinilai tidak segera menindak konten-konten bermuatan terorisme dan ekstremisme yang telah dilaporkan regulator. Jika terbukti melanggar, Telegram terancam dikenai sanksi hingga 54,6 juta dolar Australia atau sekitar Rp570 miliar.
Langkah hukum tersebut ditempuh oleh eSafety Commissioner, regulator keamanan internet Australia, yang menilai Telegram gagal memenuhi kewajibannya dalam menghapus materi berbahaya dari platform.
Menurut regulator, sejumlah video dan materi propaganda yang berkaitan dengan aksi teror masih dapat diakses meskipun pihak Telegram telah menerima pemberitahuan mengenai keberadaan konten tersebut.
Konten yang menjadi sorotan antara lain rekaman penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019, serta video penembakan massal di sebuah supermarket di Buffalo, Amerika Serikat, pada 2022. Kedua peristiwa tersebut selama ini kerap dijadikan materi propaganda di berbagai ruang digital.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan Telegram dinilai tidak hanya lambat menghapus konten yang dilaporkan sepanjang Juli hingga Oktober 2025, tetapi juga tidak mengambil langkah tegas terhadap akun-akun yang menyebarkannya.
“Konten tersebut tetap dapat diakses bahkan setelah Telegram diberi tahu mengenai keberadaannya,” ujar Grant dalam pernyataan resminya.
Ia menegaskan, penegakan aturan terhadap platform digital menjadi semakin penting seiring meningkatnya ancaman keamanan yang dipicu penyebaran konten ekstremisme secara daring. Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat berkembangnya propaganda kekerasan maupun ajakan melakukan aksi teror.
Di sisi lain, Telegram membantah tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan telah meningkatkan upaya moderasi dengan menutup ribuan komunitas yang teridentifikasi menyebarkan paham ekstrem sepanjang 2026. Telegram juga memastikan akan menggugat langkah regulator Australia melalui jalur hukum.
Kasus di Australia muncul hampir bersamaan dengan tekanan yang dihadapi pendiri Telegram, Pavel Durov, di Rusia. Otoritas keamanan negara tersebut menuduh platform Telegram dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang berkaitan dengan terorisme dan mengklaim aplikasi itu digunakan dalam koordinasi sejumlah aksi di wilayah Rusia.
Setelah kabar mengenai langkah hukum dari Rusia mencuat, akun resmi Telegram di platform X mengunggah foto Pavel Durov dengan gestur mengacungkan jari tengah ke arah kamera. Unggahan tersebut menjadi perhatian luas di media sosial.
Pavel Durov mendirikan Telegram bersama saudaranya, Nikolai Durov, pada 2013. Dalam lebih dari satu dekade perkembangannya, aplikasi itu tumbuh menjadi salah satu layanan pesan instan terbesar di dunia dengan jumlah pengguna aktif yang telah melampaui satu miliar setiap bulan.
Kasus yang dihadapi Telegram kembali memunculkan perdebatan mengenai batas tanggung jawab platform digital dalam memoderasi konten. Di satu sisi, perusahaan teknologi mengedepankan perlindungan privasi dan kebebasan berekspresi, sementara di sisi lain pemerintah di berbagai negara menuntut langkah yang lebih tegas untuk mencegah penyebaran propaganda terorisme dan kekerasan di ruang digital.
































































