Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menghapus RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik serta Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing dari daftar Prolegnas jangka panjang 2025-2029. Baleg beralasan bahwa Indonesia memiliki keberagaman budaya, dan di beberapa daerah, konsumsi daging anjing masih menjadi tradisi. RUU ini dianggap kontroversial dan hanya akan memperpanjang daftar RUU dalam Prolegnas.
Menanggapi hal ini, aktivis dan anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, menyatakan keheranannya atas keputusan Baleg tersebut dan menegaskan penolakannya. Menurut Kenneth, peraturan yang melarang kekerasan terhadap hewan domestik dan perdagangan daging anjing dan kucing seharusnya sudah ada di Indonesia untuk kemajuan negara. Ia merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diperbarui dengan UU No. 41 Tahun 2014, yang mengatur tentang perlindungan hewan.
Kenneth juga menegaskan bahwa daging anjing berpotensi menyebarkan penyakit zoonosis dan harus diperlakukan sebagai hewan peliharaan, bukan untuk konsumsi. Ia berkomitmen untuk mendorong Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang melarang konsumsi daging anjing, mencontoh beberapa daerah lain yang sudah lebih dulu mengimplementasikannya.
Selain itu, ia juga menyerukan aktivis hewan lokal untuk lebih kritis dan kompak, mengingat kehadiran NGO asing yang sering berusaha mencari perhatian di Indonesia. Kenneth menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi daging anjing untuk kesehatan.

































































