Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Impor untuk mengawasi barang-barang yang masuk ke Indonesia. Langkah ini bertujuan mencegah dampak negatif impor terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“Kami membentuk satuan tugas untuk mengawasi impor barang serta mengusulkan perubahan regulasi kepada Presiden guna menangani banjirnya barang impor yang mengganggu produksi dalam negeri, terutama UMKM,” ujar Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/12/2024).
Menurut Cak Imin, maraknya barang impor, termasuk yang ilegal dan bebas pajak, telah merugikan produk lokal. “Banjir barang impor ini sangat meresahkan karena membuat produk dalam negeri, khususnya UMKM, semakin terpuruk,” lanjutnya.
Satgas ini nantinya akan diketuai oleh pejabat setingkat deputi di Kemenko PM dan bertugas mengkaji serta memperbaiki regulasi terkait impor. “Kami telah sepakat dengan berbagai kementerian untuk membentuk satuan tugas yang mengkaji aturan, menangani persoalan impor berlebihan, dan mengoordinasikan langkah-langkah dengan semua pihak terkait,” ungkap Cak Imin.
Dia menambahkan bahwa regulasi yang dianggap menghambat akan dievaluasi lebih lanjut. “Kami akan mengkaji aturan-aturan yang berpotensi menjadi kendala. Setelah itu, kami akan meminta perubahan jika diperlukan serta fokus menangani persoalan impor yang berdampak buruk,” tutupnya.

































































