Jakarta – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M mengalami penurunan menjadi Rp 89,4 juta, dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 93,4 juta. Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan bahwa penurunan biaya ini merupakan hasil arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo memiliki obsesi agar beban biaya haji jemaah dapat dikurangi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Arahan ini menjadi landasan kami di Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPH),” ujar Nasaruddin seusai rapat bersama Komisi VIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Penurunan biaya haji ini, menurut Nasaruddin, dicapai melalui pertemuan intensif dengan Komisi VIII DPR dan pihak-pihak terkait. Ia menekankan pentingnya melakukan penyisiran terhadap pos-pos biaya yang dapat dihemat, guna memastikan efisiensi tanpa mengurangi pelayanan.
“Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan penghematan terhadap biaya-biaya yang tidak perlu, sehingga dapat meringankan beban jemaah,” tambahnya.
Sebagai informasi, total BPIH tahun ini sebesar Rp 89,4 juta juga berimbas pada penurunan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang harus ditanggung jemaah. Bipih tahun ini turun menjadi Rp 55.431.750 dari sebelumnya Rp 56.046.172.

































































