Oleh: Iwan Nugroho, Guru Besar Universitas Widyagama Malang, Alumni PPRA 45 Lemhannas RI 2010
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu inisiatif strategis pemerintah untuk memperkuat gizi anak bangsa. Namun, sebagai program baru dengan cakupan yang sangat luas, pelaksanaannya tentu menghadapi sejumlah tantangan. Berbagai kendala dan penyesuaian perlu dilakukan agar MBG berjalan efektif, aman, dan benar-benar menyentuh kelompok penerima manfaat yang membutuhkan.
Salah satu hal menarik dari MBG adalah pendekatan demand-driven yang diterapkan. Pemerintah memberi ruang besar bagi inisiatif mitra untuk berpartisipasi melalui pembentukan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan demikian, program ini berjalan dengan mekanisme pasar, di mana pemerintah berperan sebagai fasilitator. Hingga 6 Oktober 2025, tercatat sudah ada 10.155 SPPG tersebar di seluruh Indonesia (data bgn.go.id), meski distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah perkotaan.
Kondisi tersebut dapat dipahami karena kota memiliki keunggulan dalam hal sumber daya manusia, infrastruktur, dan akses pasar. Sebaliknya, wilayah pelosok menghadapi hambatan biaya operasional dan logistik yang lebih tinggi. Di Kabupaten Malang, misalnya, enam kecamatan—seperti Donomulyo dan Kasembon—belum memiliki SPPG karena lokasi yang terpencil.
Dari sisi tata kelola, MBG melibatkan rantai manajemen yang panjang: mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN) di tingkat pusat hingga pelaksana lapangan. Selain itu, program ini juga bersinggungan dengan banyak instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, BPOM, hingga lembaga sertifikasi pangan.
Kerumitan semakin terasa di daerah, di mana faktor geografis, infrastruktur transportasi, dan kapasitas SPPG sangat beragam. Upaya koordinasi lintas sektor menuntut biaya dan energi besar, sementara pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi manajemen masih belum optimal.
Masalah lain yang sering luput adalah soal selera dan budaya makan. Pola konsumsi sangat dipengaruhi tradisi dan preferensi pribadi. Dalam konteks anak-anak, terutama usia PAUD dan balita, kebiasaan makan di rumah menjadi acuan utama. Kasus makanan tidak cocok atau menimbulkan reaksi negatif bisa jadi menandakan adanya ketidaksesuaian antara menu MBG dan kebiasaan makan anak.
Melihat tantangan tersebut, diperlukan langkah afirmatif agar MBG tidak hanya berorientasi pada pemerataan layanan, tetapi juga keadilan gizi dan sosial ekonomi. Setidaknya ada tiga pendekatan afirmatif yang dapat ditempuh:
- Mendirikan SPPG Afirmasi di Wilayah Terpencil
BGN perlu berinisiatif membangun SPPG di daerah yang belum terjangkau mitra, bekerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat. SPPG afirmasi bisa dikelola oleh lembaga lokal seperti Posyandu, PKK, BUMDes, atau dapur umum desa. Tradisi gotong royong yang masih kuat di pedesaan dapat menjadi modal sosial untuk menjalankan program ini.
2. Menerapkan Pendekatan Sociopreneurship
SPPG afirmasi tidak hanya bertujuan meningkatkan gizi, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Melibatkan ibu-ibu desa dan warga lokal sebagai tenaga kerja akan menciptakan dampak ganda: peningkatan pendapatan dan perbaikan gizi keluarga. Keuntungan usaha bisa diputar kembali sebagai modal produktif bagi masyarakat desa.
3. Memanfaatkan Bahan Pangan Lokal
MBG dapat menjadi sarana untuk mempromosikan pangan lokal seperti ubi, jagung, sagu, atau talas sebagai pengganti beras. Petani, peternak, dan nelayan lokal dapat dilibatkan sebagai pemasok utama bahan makanan bergizi. Dengan begitu, MBG turut memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian daerah.
Selain itu, pemanfaatan pangan lokal sesuai budaya akan menciptakan menu yang familiar dan disukai anak-anak. Hal ini penting agar makanan tidak terbuang sia-sia dan asupan gizi tetap optimal.
Melalui pendekatan afirmatif tersebut, MBG dapat menjadi lebih dari sekadar program bantuan gizi. Ia dapat berkembang menjadi gerakan sosial dan ekonomi yang menumbuhkan kemandirian daerah, memperkuat gotong royong, serta menghadirkan rasa keadilan dalam pembangunan manusia Indonesia. (dtc)

































































