Tangerang — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam mengawasi risiko digital yang mengancam anak dan remaja di bawah 18 tahun. Seruan ini disampaikan karena hampir setengah dari 229 juta pengguna internet di Indonesia merupakan kelompok usia muda.
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025, penetrasi internet Indonesia telah mencapai 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, 48 persen adalah anak dan remaja, kelompok yang menurutnya harus mendapatkan perlindungan ekstra.
“Ini kerja bersama agar anak-anak tetap mendapatkan ruang digital yang aman, digunakan untuk belajar dan aktivitas positif, bukan sebaliknya,” ujar Fifi saat berada di Tangerang, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil langkah nyata melalui peluncuran PP Tunas—regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan bagi anak dan remaja di ruang digital. Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital, mulai dari media sosial, layanan video, hingga gim daring, menyediakan ruang yang bebas dari konten berbahaya.
“Setelah Australia, Indonesia menjadi negara kedua yang menerbitkan regulasi khusus perlindungan anak di dunia digital. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga generasi muda,” tambahnya.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menegaskan bahwa edukasi keamanan digital merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah melindungi masyarakat, terutama di tengah meningkatnya aktivitas online.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi.
Menurut Mugiya, maraknya pencurian data pribadi sebagian besar disebabkan rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa keaslian tautan maupun pesan yang diterima.
“Kami tidak hanya mengandalkan sistem keamanan pemerintah. Yang ingin kita bangun adalah kesadaran bersama. Perlindungan data pribadi dimulai dari kebiasaan penggunanya sendiri,” ujarnya. (Ant)

































































