Morowali – Operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menemukan bahwa fasilitas itu berjalan tanpa kehadiran aparat keamanan maupun pengawasan negara, meski berstatus sebagai bandara internasional.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengaku sejak awal keberatan dengan penetapan status internasional bagi bandara milik kawasan industri tersebut. Ia menilai pintu masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) di Sulteng seharusnya terpusat di Bandara Internasional Mutiara SIS Al-Jufri, Palu.
“Saya sempat mengajukan protes agar Bandara IMIP tidak dijadikan bandara internasional. Idealnya, semua TKA masuk melalui Palu,” ujar Anwar, Rabu (26/11/2025).
Menurut Anwar, pengawasan terhadap Bandara IMIP berada sepenuhnya di bawah Kementerian Perhubungan. Hal ini membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan pengecekan karena keterbatasan kewenangan.
“Masuk saja sulit, apalagi melakukan pemeriksaan. Itu di luar kewenangan pemda,” jelasnya.
Anwar menuturkan bahwa pemprov selama ini lebih fokus mengawasi Bandara Morowali yang juga melayani pergerakan TKA. Ia bahkan belum memperoleh informasi jelas apakah Bandara IMIP turut digunakan untuk layanan penumpang asing.
Karena itu, dirinya menyambut baik temuan Menhan Sjafrie yang membuka kembali diskusi mengenai status dan pengawasan bandara tersebut.
“Saya bersyukur kondisi ini menjadi perhatian Pak Menhan. Kami sudah menyampaikan langsung bahwa lebih baik hanya ada satu bandara internasional di Sulteng, yaitu di Palu,” kata Anwar.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Bea Cukai dan Imigrasi sebenarnya sudah tersedia di Kabupaten Morowali. Oleh sebab itu, absennya dua instansi tersebut di Bandara IMIP menjadi hal yang perlu dijelaskan.
“Kalau bandara itu tidak diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, wajar kalau muncul pertanyaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam kunjungannya ke IMIP menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan kendali atas fasilitas strategis apa pun.
“Negara hadir untuk menegakkan hukum dan regulasi. Tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegas Sjafrie, sebagaimana dikutip dari akun resmi Kemenhan RI.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendampingi kunjungan tersebut juga menyampaikan temuan serupa. Mereka menyebut Bandara IMIP beroperasi tanpa petugas keamanan, bea cukai, maupun imigrasi yang seharusnya menjadi standar sebuah bandara internasional.

































































