Jakarta — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 51 tersangka terorisme sepanjang tahun 2025. Capaian ini menegaskan keberhasilan aparat dalam menjaga situasi keamanan nasional, sekaligus mempertahankan zero terrorism attack sejak 2023.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono mengatakan, jumlah penindakan terorisme dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren pengawasan yang konsisten.
“Sepanjang 2025, Densus 88 telah menangkap 51 tersangka. Sebelumnya, pada 2024 ada 55 tersangka dan pada 2023 sebanyak 147 tersangka,” ujar Syahardiantono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Meski tidak terjadi serangan teror terbuka, Densus 88 menilai ancaman terorisme mengalami pergeseran pola. Salah satu yang menjadi perhatian serius sepanjang 2025 adalah meningkatnya kasus radikalisme yang menyasar anak di bawah umur.
Syahardiantono mengungkapkan, sepanjang tahun ini Densus 88 menangani sejumlah kasus menonjol, di antaranya empat rencana aksi terorisme oleh kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), 20 rencana aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, serta penangkapan tujuh tersangka terorisme dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Kasus radikalisme anak menjadi sorotan utama setelah pada 18 November 2025, Densus 88 bersama Divisi Humas Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap jaringan rekrutmen terorisme berbasis daring.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menetapkan lima tersangka yang diduga merekrut sedikitnya 110 anak melalui media online. Anak-anak tersebut berusia antara 10 hingga 18 tahun dan berasal dari 23 provinsi di Indonesia.
Selain penindakan hukum, Densus 88 juga melakukan upaya pencegahan dan pendampingan. Sepanjang 2025, aparat melakukan penyelidikan dan pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang terpapar paham kekerasan secara daring. Anak-anak ini dinilai memiliki potensi ancaman apabila tidak segera ditangani.
Dalam proses pendampingan, Densus 88 menemukan sejumlah benda berbahaya yang dimiliki anak-anak tersebut, mulai dari senjata tajam, busur dan anak panah, replika senjata api, peluru dan gotri, hingga dummy bomb. Aparat juga menemukan berbagai atribut, simbol, dan materi propaganda yang identik dengan kekerasan.
“Sebagian anak yang terpapar ini bahkan sudah memiliki sasaran aksi, seperti sekolah atau teman-teman sekolahnya,” ujar Syahardiantono.
Berdasarkan hasil pendalaman, anak-anak tersebut terpapar beragam paham ekstrem dan ideologi kekerasan, mulai dari Natural Selection, Neo-Nazi, white supremacy, hingga berbagai aliran ekstrem berbasis identitas.
Polri menegaskan, keberhasilan menjaga nihil serangan teror tidak membuat aparat lengah. Ancaman terorisme yang kini menyasar ruang digital dan kelompok usia anak dinilai membutuhkan pendekatan lintas sektor, tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga pencegahan, literasi digital, dan perlindungan anak secara menyeluruh.

































































