Jakarta – Penggunaan aplikasi “Jaga Desa” oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan penyimpangan. Pendekatan tersebut menitikberatkan pengawasan sejak awal agar pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran.
Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut penggunaan aplikasi tersebut sebagai langkah preventif.
“Ini merupakan bentuk pencegahan agar pelaksanaan MBG tepat sasaran. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa diminimalisasi sejak awal,” ujarnya, Senin.
Ia menilai keterlibatan Kejaksaan dalam pengawasan menjadi strategi penting untuk mendeteksi potensi penyimpangan lebih dini. Dengan mekanisme tersebut, persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi tanpa harus berujung pada proses hukum.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Reda Manthovani, menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Laporan dapat berupa foto maupun video makanan yang diterima untuk memastikan kualitas dan kesesuaian anggaran.
“Penerima manfaat seperti guru dan murid bisa langsung melaporkan kondisi makanan, misalnya jika kualitasnya buruk atau tidak sesuai standar,” kata Reda.
Ia menambahkan mekanisme tersebut telah mulai diterapkan di sejumlah daerah, salah satunya di Pacitan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui penelusuran serta koordinasi dengan Badan Gizi Nasional.
Jika ditemukan pelanggaran, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga penangguhan operasional. Sistem pengawasan berbasis partisipasi masyarakat ini diharapkan membuat program MBG berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan akuntabel. (Ant)

































































