Jakarta – Peringatan Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei kembali menjadi momentum refleksi bagi dunia pendidikan di Indonesia. Di tengah harapan menjadikan sekolah dan kampus sebagai ruang yang aman dan inklusif, berbagai kasus intoleransi, perundungan, dan kekerasan berbasis gender masih terus terjadi.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak atas rasa aman. “Hak atas pendidikan serta hak atas rasa aman dan perlindungan adalah amanat konstitusional yang tertuang jelas dalam Pasal 28C dan 28G UUD 1945, sehingga menjamin lingkungan yang aman dan bebas kekerasan bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban HAM yang absolut,” tulis lembaga tersebut dalam pernyataan resminya, Minggu (3/5).
Fenomena kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi indikator bahwa jaminan ruang aman belum sepenuhnya terpenuhi. Berdasarkan Catatan Tahunan 2025, angka kekerasan di sektor pendidikan masih tinggi dan memerlukan perhatian serius.
Sundari Waris menegaskan, “Data yang kami kumpulkan, di mana tercatat 475 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang tahun 2025, bukan sekadar deretan angka statistik; ini adalah cerminan pahit bahwa ruang pendidikan kita masih menyimpan bahaya tersembunyi bagi perempuan.”
Ia juga menyampaikan bahwa dari 29 kasus yang dilaporkan langsung, sebagian besar merupakan kekerasan seksual. “Kekerasan terhadap perempuan di institusi pendidikan adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusi dan mandat internasional, seperti CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 1984,” ujarnya.
Komisioner Daden Sukendar menilai upaya pencegahan yang dilakukan saat ini belum menyentuh akar persoalan. “Kami melihat bahwa pencegahan yang efektif harus melibatkan transformasi kurikulum dengan mengintegrasikan perspektif gender dan HAM secara menyeluruh,” katanya.
Ia juga mengingatkan, “Tanpa perubahan radikal pada level pembelajaran, kekerasan dan intoleransi akan terus direproduksi melalui budaya serta norma sosial diskriminatif yang selama ini dinormalisasi dalam proses belajar-mengajar.”
Di sisi regulasi, keberadaan UU TPKS dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dinilai sebagai langkah maju. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas hingga risiko kriminalisasi dalam penanganan kasus.
Daden juga menyampaikan keprihatinannya terhadap perubahan kebijakan di tingkat pendidikan dasar dan menengah. “Kami sangat menyayangkan adanya perubahan regulasi seperti penggantian Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menjadi Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, yang justru menghilangkan pengaturan spesifik mengenai penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Devi Rahayu menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban. “Bagi kami, pendidikan yang aman bukan hanya soal keberadaan aturan tertulis di atas kertas, tetapi sejauh mana korban benar-benar dipulihkan dan dilindungi secara komprehensif,” katanya.
“Selama pemulihan korban belum menjadi prioritas utama negara, maka cita-cita menciptakan ruang aman di lembaga pendidikan nasional akan tetap menjadi narasi yang jauh dari kenyataan.”

































































