Jakarta – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan dan partisipasi belajar peserta didik. Sejumlah kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi pemerintah dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan bahwa pelaksanaan program tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat kehadiran siswa sekaligus memperbaiki suasana belajar di sekolah.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Jumat (3/7/2026).
Pelaksana Tugas Kepala SD Negeri 2 Wargomulyo, Suaidi, mengatakan sejak Program MBG diterapkan, tingkat kehadiran siswa di sekolah mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Tingkat kehadiran peserta didik di sekolah kami juga meningkat sejak dilaksanakannya Program MBG, yaitu rata-rata kehadiran siswa yang meningkat dari sebelumnya 90 persen menjadi 97 persen setelah adanya Program MBG,” ujar Suaidi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim konstitusi.
Menurutnya, peningkatan kehadiran tersebut tidak hanya terlihat dari sisi angka, tetapi juga diikuti perubahan perilaku belajar para siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran di kelas.
Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri 34 Kota Bekasi, Arief Purnama. Ia menuturkan penyediaan makanan bergizi di sekolah membantu memenuhi kebutuhan dasar peserta didik, terutama mereka yang sebelumnya sering datang ke sekolah tanpa sarapan atau tidak membawa bekal dari rumah.
Kondisi tersebut, menurut Arief, berdampak pada meningkatnya konsentrasi siswa selama mengikuti pelajaran.
“Para siswa terlihat lebih fokus dan aktif mengikuti pembelajaran setelah makan siang bersama, serta berkurangnya jumlah siswa yang mengantuk dan lemas pada siang hari,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut menciptakan suasana belajar yang lebih efektif karena peserta didik memiliki energi yang cukup untuk mengikuti proses pembelajaran hingga kegiatan sekolah selesai.
Sementara itu, Kepala Sekolah dari Malang, Nur Azizah, juga menyampaikan pengalaman serupa. Ia menilai Program MBG turut mendorong perubahan sikap siswa terhadap aktivitas belajar di sekolah.
Menurutnya, siswa yang sebelumnya kurang bersemangat datang ke sekolah kini menunjukkan tingkat kedisiplinan yang lebih baik.
“Yang tadinya malas untuk berangkat sekolah, sekarang menjadi rajin. Program ini bisa juga menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif karena kebutuhan dasar peserta didik menjadi lebih terpenuhi,” ujarnya.
Para saksi menilai pemenuhan kebutuhan gizi melalui program tersebut memberikan dampak tidak hanya terhadap kondisi fisik anak, tetapi juga terhadap kesiapan mereka dalam menerima materi pelajaran.
Sebelum program berjalan, kata mereka, sebagian siswa masih menghadapi keterbatasan asupan gizi yang memengaruhi konsentrasi, daya tahan tubuh, hingga kemampuan mengikuti proses pembelajaran secara optimal.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari agenda pembuktian pemerintah dalam sidang pengujian materi yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Sidang tersebut menggabungkan tiga perkara, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, serta Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat.
Para pemohon menggugat konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berkaitan dengan penganggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam permohonannya, para pemohon menggunakan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai batu uji utama. Ketentuan tersebut mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Selain itu, permohonan juga mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum.
Melalui sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi akan menilai apakah pengaturan mengenai penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam komponen anggaran pendidikan telah sesuai dengan ketentuan konstitusi atau justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

































































