YOGYAKARTA – Kebijakan pemerintah melakukan refocusing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai momentum penting untuk mengembalikan program tersebut pada tujuan utamanya, yakni meningkatkan status gizi masyarakat dan menekan angka stunting. Namun, perbaikan dinilai tidak cukup hanya dengan mengubah kelompok penerima manfaat, melainkan harus menyentuh keseluruhan tata kelola program, mulai dari mekanisme penyediaan makanan, distribusi, hingga sistem evaluasi hasil.
Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sri Raharjo, M.Sc., mengatakan sejak awal perlu ada pemisahan yang jelas antara program penanggulangan stunting dan penyediaan makanan bergizi bagi peserta didik. Menurutnya, intervensi penurunan stunting selama ini telah dilakukan melalui berbagai program yang menyasar ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, sehingga MBG perlu dirancang secara lebih spesifik agar tidak kehilangan fokus kebijakan.
“Kalau tujuan MBG adalah meningkatkan status gizi dan mengatasi stunting, tentu semua orang sepakat itu tujuan yang baik. Persoalannya adalah bagaimana program itu dirancang dan dijalankan,” ujarnya, Senin (7/7).
Ia menilai arah kebijakan pemerintah sudah berada di jalur yang benar dengan melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan MBG. Meski demikian, refocusing seharusnya tidak berhenti pada pengurangan atau pengalihan sasaran penerima, tetapi juga menjadi kesempatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain program yang selama ini berjalan.
Sri Raharjo menyoroti distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menurutnya belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan penanganan stunting. Ia mengamati pembangunan dapur MBG lebih banyak berlangsung di wilayah yang memiliki infrastruktur memadai dan mudah dijangkau, sementara daerah dengan prevalensi stunting tinggi, terutama di kawasan Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, justru masih menghadapi keterbatasan layanan.
“Kalau memang ingin setia pada tujuan mengatasi stunting, maka fasilitas penyediaan makanan bergizi seharusnya diprioritaskan di kantong-kantong stunting. Yang terjadi sekarang justru tidak konsisten dengan tujuan tersebut,” katanya.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak terlepas dari target pemerintah yang pada tahap awal berupaya memperluas jangkauan penerima manfaat secara cepat. Akibatnya, pembangunan SPPG dilakukan secara masif sebelum kesiapan standar keamanan pangan, sanitasi, sumber daya manusia, hingga rantai pasok benar-benar matang.
Ia menilai situasi tersebut turut berkontribusi terhadap munculnya berbagai persoalan di lapangan, termasuk kasus keracunan makanan yang kemudian mendorong pemerintah melakukan penyempurnaan standar operasional dapur MBG.
“Sejak awal targetnya terlalu ambisius. Setelah banyak terjadi kasus keracunan, pemerintah akhirnya baru melakukan pembenahan. Seharusnya kesiapan itu disusun terlebih dahulu sebelum program dijalankan secara besar-besaran,” ujarnya.
Sri Raharjo juga mengkritisi mekanisme pembangunan dapur MBG yang mengandalkan yayasan maupun investor. Skema tersebut dinilai secara alami mendorong investasi mengalir ke daerah yang memiliki akses infrastruktur, pasokan bahan pangan, listrik, serta tenaga kerja yang lebih memadai.
Sebaliknya, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang justru memiliki tingkat stunting lebih tinggi berpotensi tertinggal karena dianggap kurang menarik dari sisi investasi.
“Kalau mekanismenya berbasis investasi, tentu investor akan memilih lokasi yang pasokan bahan pangannya mudah, listrik tersedia, SDM ada. Akibatnya daerah yang justru membutuhkan menjadi tertinggal,” katanya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia di sekolah, terutama kantin atau dapur yang sudah memenuhi standar operasional. Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mengurangi kebutuhan pembangunan infrastruktur baru sekaligus mempercepat pelaksanaan program melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan.
Selain persoalan tata kelola, Sri Raharjo menilai aspek keamanan pangan perlu memperoleh perhatian yang lebih besar. Selama ini penyelenggaraan SPPG dinilai lebih banyak bertumpu pada penyusunan menu bergizi oleh tenaga gizi, sementara produksi makanan dalam skala besar juga membutuhkan keterlibatan ahli teknologi pangan yang memiliki kompetensi dalam menjamin keamanan pangan.
“Persoalannya bukan hanya gizinya cukup atau tidak, tetapi makanannya aman atau tidak. Itu merupakan kompetensi utama teknologi pangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, proses memasak, hingga distribusi makanan, harus memenuhi standar keamanan pangan. Dalam produksi ribuan porsi setiap hari, kesalahan kecil dalam proses pemasakan dapat meningkatkan risiko kontaminasi bakteri yang berujung pada keracunan makanan.
Sri Raharjo juga mengingatkan agar perdebatan mengenai penggunaan pangan olahan dalam MBG tidak dilakukan secara hitam-putih. Menurutnya, tidak semua produk pangan olahan memiliki kualitas rendah. Dalam kondisi tertentu, pangan olahan yang diproduksi sesuai standar justru dapat membantu menjaga keamanan pangan sekaligus mempermudah distribusi makanan bergizi.
Untuk meningkatkan efektivitas program, ia mengusulkan tiga agenda utama dalam pelaksanaan refocusing MBG. Pertama, intervensi harus diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat di wilayah dengan prevalensi stunting tinggi serta peserta didik yang mengalami masalah gizi.
Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penyediaan makanan, khususnya di daerah 3T. Apabila skema pembangunan dapur berbasis investasi tidak berjalan efektif, penyediaan fasilitas menurutnya harus menjadi tanggung jawab pemerintah agar pelayanan tetap dapat menjangkau wilayah yang paling membutuhkan.
Ketiga, keberhasilan MBG seharusnya diukur berdasarkan perubahan status gizi penerima manfaat, bukan semata-mata jumlah porsi makanan yang berhasil didistribusikan. Karena itu, ia mendorong adanya pengukuran kondisi gizi sejak awal (baseline) dan evaluasi berkala untuk mengetahui dampak nyata program.
“Kalau tujuan program ini meningkatkan status gizi, maka keberhasilannya harus diukur dari perubahan status gizi penerimanya. Harus ada data awal, lalu diukur kembali setelah satu tahun. Itu yang menjadi indikator keberhasilan,” tegasnya.
Sri Raharjo menilai kebijakan refocusing merupakan keputusan yang tepat untuk memperbaiki pelaksanaan MBG. Namun, ia mengingatkan bahwa evaluasi tersebut sebaiknya menjadi proses yang berkelanjutan sehingga program tidak hanya berhasil memperluas cakupan layanan, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan status gizi dan percepatan penurunan stunting di Indonesia.

































































