JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat membawa polemik ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea ke ranah hukum. Organisasi profesi wartawan itu melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin (20/7/2026). PWI menilai persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan antara narasumber dan wartawan, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pernyataan Hotman Paris telah melukai perasaan insan pers sekaligus mencederai kehormatan profesi wartawan.
“Ucapan tersebut bukan hanya menyakiti hati, tetapi juga merendahkan profesi wartawan. Kami memandang persoalan ini perlu diproses melalui jalur hukum,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.
Laporan yang diajukan PWI diterima dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor.
PWI menyatakan telah menyerahkan barang bukti awal berupa rekaman video yang memperlihatkan ucapan Hotman Paris saat konferensi pers. Organisasi tersebut juga membuka peluang adanya dukungan dari berbagai organisasi pers lainnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Edison, langkah hukum ditempuh agar peristiwa tersebut memperoleh kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran mengenai pentingnya menghormati profesi wartawan.
“Kebebasan berpendapat tentu dijamin, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan profesi orang lain. Karena itu kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif,” katanya.
Sebelumnya, pernyataan Hotman Paris menuai sorotan ketika mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Saat menjawab pertanyaan wartawan, Hotman beberapa kali melontarkan kalimat bernada tinggi, di antaranya “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, hingga “shut up”.
Ucapan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama komunitas pers yang menilai gaya komunikasi tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Di tengah polemik yang berkembang, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui ucapannya muncul karena emosi setelah menerima pertanyaan yang menurutnya berulang kali diajukan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya kepada wartawan saat konferensi pers tersebut,” kata Hotman dalam video itu.
Ia menjelaskan tidak memiliki niat untuk menghina profesi wartawan dan mengaku kehilangan kesabaran ketika menjawab pertanyaan yang sama secara berulang.
Meski demikian, PWI menilai permintaan maaf tersebut belum menghapus persoalan yang muncul. Organisasi itu berharap proses hukum tetap berjalan agar memberikan kejelasan sekaligus menjadi pengingat pentingnya etika dalam berkomunikasi dengan insan pers.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

































































