TAPANULI TENGAH — Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, memperkuat upaya menjaga keharmonisan masyarakat melalui pembinaan lintas agama dan deteksi dini potensi konflik sosial. Langkah ini dilakukan untuk merawat toleransi sekaligus membangun ketahanan masyarakat terhadap penyebaran intoleransi dan paham ekstremisme yang membenarkan kekerasan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Kerukunan Umat Beragama bertajuk “Merawat Kerukunan Umat Beragama” yang berlangsung selama tiga hari, 13–15 Oktober 2026, di Pandan, Tapanuli Tengah. Kegiatan melibatkan tokoh lintas agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Washliyah, organisasi kepemudaan, serta pengurus desa sadar kerukunan.
Ketua FKUB Tapanuli Tengah, Dr. H. Ismail, S.Ag., M.M.Pd., mengatakan kerukunan antarumat beragama di wilayahnya perlu terus dirawat melalui komunikasi, kerja sama, dan penghormatan terhadap keberagaman.
“Saya merasa sangat bersyukur karena kerukunan dan harmonisasi antarumat beragama di Tapanuli Tengah senantiasa terjalin serta terawat dengan baik. Meskipun daerah kita ini memiliki latar belakang masyarakat yang sangat beragam dari segi etnis, agama, maupun budaya, suasana persaudaraan tetap menjadi fondasi utama kehidupan harian masyarakat,” ujar Ismail, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan pembinaan kerukunan tidak sekadar forum pertemuan antartokoh agama, tetapi juga bagian dari langkah antisipatif untuk mengenali potensi persoalan sebelum berkembang menjadi konflik.
“Kegiatan ini merupakan bentuk early warning system dan langkah antisipatif karena kita menyadari bersama bahwa mencegah konflik jauh lebih baik daripada mengobati. Selain itu, kami ingin mengokohkan keutuhan NKRI melalui semangat kebersamaan Bhinneka Tunggal Ika serta membangun pemahaman bahwa perbedaan adalah hal wajar yang harus dihormati,” tutur Ismail.
Menurutnya, deteksi dini konflik membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan warga perlu membangun komunikasi agar persoalan yang berpotensi menimbulkan ketegangan dapat diketahui dan ditangani secara proporsional.
Ismail juga menyampaikan hasil survei FKUB menunjukkan Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tapanuli Tengah mencapai 92,86 pada 2025, kemudian meningkat menjadi 93,59 pada 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Tapanuli Tengah, H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A., menyoroti pentingnya pemahaman mengenai ketentuan pendirian rumah ibadah. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, sementara proses administrasi dapat berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Awaluddin menjelaskan tata kelola pendirian rumah ibadah mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Pengajuan izin wajib memenuhi persyaratan administratif seperti daftar 90 nama pengguna, dukungan 60 warga sekitar yang disahkan lurah, serta rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama sebelum izin dikeluarkan oleh Bupati Tapteng. Dengan kepatuhan pada aturan resmi ini, kita menjamin kebebasan beribadah sekaligus mencegah potensi perselisihan di lapangan,” imbuh Awaluddin.
Melalui pembinaan yang melibatkan pemerintah dan organisasi keagamaan, FKUB Tapanuli Tengah berharap pesan toleransi dapat menjangkau masyarakat hingga tingkat desa.
































































