Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan tokoh utamanya Rizieq Shihab itu dilarang melakukan segala aktivitas dan kegiatan. Menkopolhukam Mahfud MD bahkan meminta aparat menghentikan aktivitas FPI di seluruh penjuru Tanah Air.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan, organisasi kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya dan sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” kata Sunanto, Rabu (30/12/2020).
Meskipun begitu, Cak Nanto, sapaan akrabnya, meminta agar langkah pemerintah membubarkan ormas, termasuk FPI, harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU Ormas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengumumkan melarang kegiatan yang mengatasnamakan organisasi Front Pembela Islam atau FPI. Pengumuman ini disampaikan Mahfud Md, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
“Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada organisasi yang mengatasnaakan FPI itu harus ditolak, karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini,” kata Mahfud.
Sugito menyebut, jika nama FPI dilarang digunakan, FPI akan berubah nama. Sugito mengatakan banyak opsi yang akan dibuat untuk melanjutkan perjuangan yang sama dengan FPI.
“Ya santai saja, kalau memang nggak boleh menggunakan nama FPI, ya, kita menggunakan forum perjuangan Islam, atau majelis taklim, atau pembela Islam, atau majelis taklim, nggak ada masalah. Nanti bentuknya bisa majelis taklim, bisa perkumpulan. Tapi nanti kita akan memperjuangkan bahwa Front Pembela Islam itu sebelumnya itu kan ada SKT, sekarang nggak ada SKT, dan bahkan sekarang dibubarkan, tentunya akan ada tahapan perjuangan kita ke depannya,” sebutnya.
“Kita akan gunakan wadah apa pun, dan kita akan rapatkan dengan teman-teman di DPP, membentuk majelis taklim, perkumpulan, atau apa pun,” lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.
“Dengan larangan dan tidak ada legal standing, kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (31/12).
































































