Jakarta – Radikalisme menjadi ancaman nyata di setiap lini kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Karena itu, kewaspadaan dan antisipasi harus dilakukan untuk mencegah masuknya radikalisme, baik itu di lembaga negara, pendidikan, dan lain-lain.
Terkait hal itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk benar-benar mewaspadai bahaya radikalisme ini, terutama saat perekrutan anggota panitia seleksi (Pansel) KPU. Permintaan itu dilakukan oleh Sekjen Koordinator Nasional (Kornas) Jokowi, Ahkrom Saleh.
“Para panitia seleksi (Pansel) KPU harus mewaspadai gerakan radikalisme dalam perekrutan periode 2022-2027. Ini sangat penting dan harus dilakukan karena akibatnya bisa sangat fatal,” kata Ahkrom dikutip dari laman GenPi.co, Kamis (6/1/2022).
Menurut Ahkrom, radikalisme akan berpotensi besar mengganggu jalannya Pemilu 2024 yang hanya tinggal dua tahun lagi.
“Pansel KPU bukan hanya sebatas itu kinerjanya, melainkan bertanggung jawab moral terhadap bangsa dan negara untuk menentukan anggota komisioner yang direkomendasikan,” ujar Ahkrom.
Ahkrom menjelaskan harus ada pengawasan ketat dalam perekrutan calon anggota Pansel KPU. Menurutnya, hal tersebut harus dilakukan sejak awal proses seleksi administrasi hingga tes wawasan kebangsaan.
“Jadi, jangan sampai KPU kecolongan ada anggotanya yang radikalisme,” tegasnya.
Selain itu, Pansel KPU bisa mempertimbangkan keterwakilan dari beberapa daerah, baik di Indonesia Barat, Tengah, dan Timur. Sebab, Indonesia Timur memiliki potensi besar untuk menjadi anggota KPU. “Kami rasa keterwakilan dari Indonesia Timur selama ini kurang terdengar. Jadi, patut sebagai bahan pertimbangan di KPU,” imbuhnya.

































































