Jakarta – Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan langkah yang dilakukan Densus 88 saat penangkapan tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan aturan. Tak ada aturan yang dilanggar dan tidak melanggar HAM saat penangkapan yang berujung pada kematian terduga teroris.
Komisioner Pemantau dan Penyelidik Komnas HAM M Choirul Anam, Senin (11/4/2022) mengatakan, pada kesimpulan pertama, tim Komnas HAM menilai pengerahan petugas untuk melakukan pengamatan dan penangkapan terhadap Dokter Sunardi oleh Densus 88 merupakan target dan penyidikan perkara teroris yang menetapkan Dokter Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
“Jadi sebenarnya penangkapan ini didahului dengan penetapan Dokter Sunardi sebagai tersangka. Tersangka ini basisnya pengembangan, pendalaman dari berbagai keterangan,” kata Choirul Anam.
Selanjutnya, Komnas HAM menilai, proses penangkapan terhadap dokter Sunadi sudah memenuhi prinsip legalitas, baik dalam proses penetapan sebagai tersangka maupun penangkapan.
“Mereka bawa surat penangkapan. Melihat prinsip legalitas, kebutuhan, dan kehati-hatian dalam proses penangkapan,” kata dia.
Anam mengatakan Densus 88 memiliki alasan yang kuat untuk menangkap Sunardi saat masih di perjalanan. Densus, tak ingin menangkap Sunardi di tempat kerja lantaran khawatir dengan para pasien dan anak-anak.
Densus juga tidak menangkap Sunardi di rumahnya demi menghindari risiko keselamatan keluarga. Oleh karena itu, petugas memilih untuk menangkap Sunardi saat masih di perjalanan.
“Salah satunya juga surveilans yang cukup lama berlangsung lebih dari 1 minggu itu dokter Sunardi tidak menggunakan mobil seperti yang sekarang dipakai tapi menggunakan mobil yang lain berupa ambulans. Nah itu juga dihindari,” ujarnya.
Meski tak ditemukan pelanggaran, Anam tetap meminta Densus 88 untuk mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam menindak kasus-kasus terorisme. Ia juga meminta Densus untuk menerapkan pendekatan humanis dalam setiap penindakan.
“Tanpa pendekatan yang humanis terhadap tindak pidana terorisme, itu juga tidak akan memberantas terorisme. Karena tindak pidana terorisme itu adalah tindak pidana yang sebenarnya berangkat dari pikiran. Jadi tembak menembak dan lain sebagainya tidak akan menyelesaikan apapun,” kata dia.
Sebelumnya, Dokter Sunardi tewas ditembak oleh petugas Densus 88 Polri saat proses penangkapan. Kepolisian menyebut Dokter Sunardi melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan.
Polisi menembak Sunardi usai menabrak kendaraan warga dan mengakibatkan dua petugas terluka. Sunardi sempat dievakuasi ke Rumah Sakit, namun nyawanya tak tertolong. Menurut Kepolisian, Sunardi merupakan anggota dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

































































